Pelecehan Seksual di Pesawat, Pria India Divonis 6 Bulan Penjara
Pelecehan Seksual di Pesawat, Pria India Divonis 6 Bulan

Kasus pelecehan seksual di dalam pesawat kembali mencuat. Seorang penumpang pria berkewarganegaraan India, Akash Tiwari (35), dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Singapura pada Senin (22/6/2026) setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pramugari maskapai Singapore Airlines.

Vonis dan Kompensasi

Selain hukuman kurungan, Tiwari juga diwajibkan membayar kompensasi kepada korban sebesar 1.270 dollar Singapura, atau setara dengan sekitar Rp 17,5 juta. Dalam persidangan, Tiwari mengaku bersalah atas satu dakwaan pelecehan seksual dan satu dakwaan melakukan tindakan mengancam yang menyebabkan trauma serta penderitaan pada korban, sebagaimana dilansir dari South China Morning Post (SCMP) pada Selasa (23/6/2026).

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi di dalam pesawat Singapore Airlines dalam penerbangan menuju Singapura. Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pramugari yang sedang bertugas. Korban melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang setibanya di bandara, yang kemudian memproses hukum Tiwari.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak dan Tanggapan

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap awak kabin dari pelecehan seksual di transportasi udara. Singapore Airlines belum memberikan pernyataan resmi, namun pihak maskapai menegaskan komitmennya terhadap keselamatan dan kenyamanan kru maupun penumpang. Hukuman ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga