Polisi menangkap seorang pria di Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat, atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah ia mengirimkan rekaman video kepada orang tua korban melalui chat.
Kronologi Terbongkarnya Kasus
Kuasa hukum pendamping korban, Entin Martini, mengungkapkan bahwa korban sebelumnya tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. "Nggak ada sama sekali. Nggak ada cerita dan terbongkar pun itu karena chat dari pelaku," ujar Entin kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Menurut Entin, pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminjamkan ponsel kepada korban. "Gambarannya ini ada seorang pria dewasa mengiming-imingi pinjam HP dan diajak ke tempat usahanya. Di situ terjadi pelecehan, diduga ya, bukan diduga lagi sih ini barang buktinya sudah ada," jelasnya.
Pelaku Ditangkap Polisi
Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan. "Orangnya sudah diamankan, cuma masih dalam (pemeriksaan) 1x24 jam, jadi kita belum tetapin status," kata Silfi.
Ia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. "Iya ini kita lagi proses, lagi kita periksa saksi-saksi," jelasnya. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan status hukum pelaku.
Dampak dan Imbauan
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan seksual yang menyasar anak-anak. Pelaku kerap menggunakan bujuk rayu, seperti pinjam meminjam barang, untuk mendekati korban. Orang tua diimbau untuk aktif berkomunikasi dengan anak dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda mencurigakan.



