Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 466 KUHP
Penganiaya Caddy Golf Tangerang Jadi Tersangka

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan pria berinisial FP (38) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di Kota Tangerang, Banten. Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara dan menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/6) pukul 09.00 WIB.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan mengonfirmasi bahwa FP resmi menjadi tersangka. "Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Iwan saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/6/2026). Pelaku ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit.

Atas perbuatannya, FP dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pasal lain yang dapat diterapkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Motif Penganiayaan: Cemburu Akibat Ucapan 'Adikku Sayang'

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa penganiayaan dipicu oleh kecemburuan. Peristiwa bermula ketika tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD untuk membelikan minuman. FP mengucapkan kalimat, "Terima kasih adikku sayang" kepada VD. Ucapan tersebut didengar oleh korban, seorang caddy golf yang selama ini kerap melayani FP saat bermain golf.

Korban yang mendengar ucapan itu tersulut emosi dan terjadi adu mulut antara keduanya. Pertengkaran verbal tersebut kemudian berujung pada aksi penganiayaan fisik. "Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan. Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, 'Terima kasih adikku sayang'," jelas Iwan.

Kronologi Kejadian dan Barang Bukti CCTV

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf, Kota Tangerang. Rekaman CCTV yang beredar di media sosial memperlihatkan awal mula kejadian. Dalam rekaman, korban dan pelaku terlihat naik golf car bersama. Mereka kemudian terlibat cekcok di dalam kendaraan tersebut.

Pelaku kemudian menjambak rambut korban hingga korban terjatuh dari golf car. Setelah itu, FP terus menganiaya korban di lokasi. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh. Polisi telah mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti utama.

Dampak dan Proses Hukum Selanjutnya

Kasus ini viral di media sosial setelah rekaman CCTV tersebar luas. Publik mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh FP. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pasal tambahan yang dapat dikenakan, tergantung hasil visum dan pemeriksaan saksi-saksi. Korban telah menjalani perawatan medis dan kondisinya mulai membaik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga