Polres Batu menetapkan WS (41), seorang penjual cilok warga Kasembon, Malang, sebagai tersangka atas penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri, NK (41). Peristiwa tragis ini terjadi pada pertengahan Januari 2026, dipicu oleh kecurigaan pelaku saat pulang berjualan.
Kronologi Kejadian
Kasatreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika WS pulang ke rumah setelah seharian berjualan cilok. Namun, ia tidak mendapati istrinya di rumah. WS lalu bertanya kepada anaknya, yang menjawab bahwa ibunya sudah keluar rumah sejak pukul 10 pagi.
Tidak lama kemudian, NK pulang ke rumah. WS yang sudah dilingkupi rasa curiga langsung menginterogasi istrinya mengenai kepergiannya sejak pagi. Namun, NK terus mengelak dan tidak memberikan jawaban yang jujur, sehingga emosi WS meledak. Pelaku lalu mengambil golok dan mengayunkannya ke arah istrinya secara membabi buta.
Korban Alami Luka Parah
Akibat serangan tersebut, NK menderita luka parah di bagian kepala dan salah satu pergelangan tangannya hampir putus. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh anak korban karena kondisi ibunya yang sangat memprihatinkan.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi menetapkan WS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Tersangka juga telah diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AKP Tri Nawang Sari menambahkan, "Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Tersangka juga sudah kita serahkan untuk menjalani proses hukum lanjutan."



