Driver ojek online (ojol) Sutrisno menjadi korban pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh penumpangnya sendiri, berinisial WS. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, di wilayah Jakarta Utara. Pelaku berhasil ditangkap polisi dalam waktu dua jam setelah aksinya, dan motor korban ditemukan dalam kondisi pelat nomor polisi telah dicopot.
Kronologi Kejadian
Aksi pencurian ini bermula saat Sutrisno menerima order dari WS untuk diantar dari kawasan Tambun, Bekasi, menuju Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Setelah tiba di lokasi pertama, pelaku kembali meminta diantar ke Pelabuhan Tanjung Priok dengan alasan ingin bertemu temannya. Dalam perjalanan, WS meminta korban untuk bergantian membawa sepeda motor.
Sesampainya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, pelaku meminta korban turun dengan dalih akan menjemput temannya. Begitu Sutrisno turun, WS langsung membawa kabur motor tersebut. Korban pun ditinggalkan sendirian di lokasi.
Pelaku Ditangkap dalam Dua Jam
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan bahwa personel di lapangan melihat korban yang kebingungan dan langsung membawanya ke kantor polisi. “Korban ini ditinggal di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan personel yang melihat korban langsung memanggil dan membawa korban ke kantor,” kata Aris di Jakarta, Senin (22/6/2026), seperti dikutip dari Antara.
Polisi segera melakukan penyelidikan. “Pelaku WS ini ditangkap tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara,” ujar Aris. Tim Satreskrim melakukan penyisiran di beberapa lokasi dan berhasil menemukan pelaku di jalan di kawasan Pademangan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti motor milik korban. Ditemukan bahwa pelat nomor polisi motor telah dicopot oleh pelaku. Selain itu, surat-surat kendaraan juga telah dibuang oleh pelaku. “Pelaku dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aris.
Pelaku WS dijerat dengan pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Imbauan bagi Driver Ojol
Kasus ini menjadi pengingat bagi para driver ojol untuk selalu waspada terhadap modus pencurian yang dilakukan oleh penumpang. Polisi mengimbau agar driver tidak mudah menuruti permintaan mencurigakan seperti bergantian membawa motor, terutama di lokasi sepi atau pada jam tidak biasa.



