Pimpinan Ponpes dan Anaknya Diduga Cabuli Santriwati
Seorang pimpinan pondok pesantren di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial N alias Buya, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Kasus ini terungkap setelah para korban melaporkan tindakan bejat tersebut kepada pihak berwajib.
Dugaan pelecehan yang dilakukan Buya terjadi sejak tahun 2019 di lingkungan pondok pesantren tempat ia mengajar. Tak hanya Buya, putranya yang berinisial S juga dilaporkan melakukan pelecehan terhadap santriwati sejak tahun 2024. Kabar ini pertama kali merebak di kalangan santri, yang kemudian saling berbagi informasi dan melaporkan kejadian tersebut.
Polisi Terima Tiga Laporan
Kanit PPA Polres Metro Depok, AKP Tamar, membenarkan adanya kasus ini. Hingga saat ini, polisi telah menerima tiga laporan resmi terkait pelecehan yang dilakukan Buya dan anaknya. "Sementara ini baru tiga (LP). Infonya ada lebih, cuma yang sudah buat LP itu tiga," ujar Tamar saat dihubungi wartawan, Rabu (1/6/2026).
AKP Tamar menjelaskan bahwa Buya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bojonggede. "Jadi yang satunya, bapaknya (N) ditahan. Udah jadi tersangka dan ditahan," imbuhnya. Sementara itu, putra Buya, S, tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Namun, proses hukum terhadap S tetap berjalan. "Kalau S karena TPKS undang-undang yang nomor 6A ancam hukumannya kan cuman 4 tahun. Jadi, enggak ditahan. Prosesnya tetap jalan," pungkas Tamar.
Dampak dan Proses Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren yang seharusnya menjadi panutan. Para korban diharapkan mendapatkan keadilan, sementara aparat kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya korban lain. Polres Metro Depok berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional.



