Polisi Bekasi Ungkap Peran dan Motif Dendam di Balik Penyiraman Air Keras
Polisi Bekasi Ungkap Motif Dendam Penyiraman Air Keras

Polisi Bekasi Bongkar Kasus Penyiraman Air Keras dengan Tiga Pelaku

Polisi berhasil membongkar kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial TW (54) di wilayah Tambun Selatan, Bekasi. Tiga orang pelaku telah ditangkap dengan peran yang berbeda-beda dalam aksi keji tersebut.

Peran Masing-Masing Pelaku dalam Aksi Kekerasan

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa pelaku utama bernama Prasetyo Budi Utomo bertindak sebagai otak di balik penyerangan. Ia yang merancang aksi, menyiapkan cairan air keras, dan membayar eksekutor untuk melaksanakan kejahatan tersebut.

Dua pelaku lainnya adalah M Sandy Nurfauzi Mahfud yang berperan sebagai penyiram langsung, serta Syahri Romadhoni yang menjadi joki dengan menunggangi sepeda motor saat aksi berlangsung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kejadian yang Menggemparkan Warga

Insiden penyiraman air keras terjadi pada hari Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.40 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan. Korban sedang dalam perjalanan untuk melaksanakan salat subuh ke musala ketika dua pelaku tiba-tiba datang dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor.

"Mereka langsung menyiramkan cairan yang diduga kuat sebagai air keras ke arah korban. Cairan tersebut mengenai area wajah, perut, serta bagian belakang tubuh korban," ujar Kapolres Sumarni. Korban pun langsung merintih kesakitan akibat luka bakar yang dideritanya.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Laporan resmi kemudian disampaikan kepada Polsek Tambun Selatan mengenai insiden yang mengakibatkan luka bakar serius di bagian kepala, dada, hingga perut korban.

Proses Penangkapan dan Motif di Balik Penyerangan

Berdasarkan laporan yang masuk, tim operasional Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan intensif di tempat kejadian perkara. Upaya ini membuahkan hasil dengan penangkapan pertama terhadap Syahri Romadhoni di rumahnya di kawasan Tambun pada Rabu, 2 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari pemeriksaan terhadap Syahri, terungkap keterlibatan dua orang lainnya. Polisi kemudian berhasil menangkap Prasetyo Budi Utomo dan M Sandy Nurfauzi Mahfud di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa motif utama di balik aksi keji ini adalah sakit hati dan dendam yang mendalam. Prasetyo mengaku telah menyimpan kekesalan sejak tahun 2018 ketika merasa direndahkan oleh korban saat sama-sama bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Konflik antara pelaku dan korban semakin memanas pada tahun 2019 setelah korban menutup bak sampah yang berada di depan rumah pelaku. Puncak dari rasa tersinggung terjadi pada tahun 2025 ketika pelaku merasa dipandang sinis oleh korban saat sedang melaksanakan salat berjemaah.

"Motifnya benar-benar berasal dari sakit hati dan dendam yang telah lama tersimpan terhadap korban," tegas Kapolres Sumarni menegaskan temuan penyelidikan timnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai bahaya menyimpan dendam yang berlarut-larut serta pentingnya penyelesaian konflik secara damai. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga