Polisi Bekuk 3 Begal Ojol di Bekasi, Pelaku Residivis
Polisi Bekuk 3 Begal Ojol di Bekasi, Pelaku Residivis

Polisi menangkap tiga pelaku begal yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DTLP di Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut sebelumnya terekam CCTV dan viral di media sosial.

Penangkapan Tiga Pelaku

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/7/2026), menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial MF (20), RTF (20), dan MRA (20) berhasil ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. "Saudara MF ini tertangkap di daerah Jatiasih. Kemudian Saudara RTF di Bojong Kulur, Bogor. Kemudian satu lagi, Saudara MRA, juga ditangkap di sana," ujar Kusumo.

Kronologi Pembegalan

Peristiwa pembegalan terjadi pada Sabtu (27/6) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna. Kusumo menjelaskan bahwa korban DTLP sebelumnya memarkirkan kendaraannya di rumah saudaranya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah keluar dari rumah saudaranya, korban berniat pulang ke rumah menggunakan sepeda motor yang juga diparkir di tempat saudaranya. "Setelah yang bersangkutan keluar dari rumah, kemudian tidak begitu lama, dia dicegat oleh dua orang berboncengan. Kemudian yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan oleh pelaku, Saudara MF ini terkena sabetan dari celurit yang dia pegang, mengakibatkan pendarahan, dan kemudian korban meninggal di rumah sakit," kata Kusumo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelaku Utama Residivis

Kusumo mengungkapkan bahwa MF, pelaku yang menyabet korban dengan celurit, merupakan seorang residivis. Ia sudah tiga kali melakukan kejahatan pencurian. "Untuk Saudara MF ini merupakan residivis, sudah tiga kali. Jadi ini yang ketiga dia yang melakukan. Yang pertama tahun 2023, dia ditahan selama 6 bulan untuk permasalahan kasus pencurian handphone. Kemudian 2024, dia ditahan selama 3 tahun tetapi hanya menjalani 1 tahun 8 bulan karena masih di bawah umur, kasus curanmor juga. Dan ini yang bersangkutan mengulangi lagi kasus tersebut dan salah satu korbannya meninggal dunia," jelasnya.

Peran Tersangka Lain

Polisi juga mengungkap peran dua tersangka lainnya. RTF dan MRA berperan sebagai joki. "RTF ini yang berperan sebagai joki, ini juga usia juga 20 tahun. Kemudian MRA, ini juga sebagai joki juga, usia 20 tahun," kata Kusumo.

Satu Pelaku Masih Buron

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, berinisial S. "Kemudian ada Saudara S yang masih DPO," ujar Kusumo.

Jerat Hukum

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga