Polisi menangkap seorang pria di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun. Pelaku menggunakan modus meminjamkan handphone (HP) kepada korban untuk melancarkan aksinya.
Modus Pelaku: Iming-iming Pinjam HP
Pendamping korban, Entin Martini, mengungkapkan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan pinjaman HP dan mengajaknya ke tempat usaha pelaku. Di lokasi itulah terjadi pelecehan seksual. "Gambarannya ini ada seorang pria dewasa mengiming-imingi itu pinjam HP dan diajak ke tempat usahanya. Di situ terjadi pelecehan," kata Entin, Kamis (25/6/2026).
Selain melakukan pencabulan, pelaku juga merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan oleh pelaku kepada orang tua korban.
Kasus Terbongkar setelah Rekaman Dikirim ke Orang Tua
Entin menjelaskan bahwa korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Kasus ini terbongkar setelah rekaman video yang dikirim pelaku diterima oleh orang tua korban. "Nggak ada sama sekali. Nggak ada, nggak ada cerita dan terbongkar pun itu karena chat dari pelaku gitu," ucapnya.
Orang tua korban yang menerima rekaman tersebut segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Polres Bogor kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku Diamankan, Status Belum Ditentukan
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan. Namun, status hukum pelaku belum ditetapkan karena masih dalam masa pemeriksaan 1x24 jam. "Orangnya sudah diamankan, cuma masih dalam (pemeriksaan) 1x24 jam, jadi kita belum tetapin status," kata Silfi.
Polisi masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bogor, khususnya terkait keamanan anak dari kejahatan seksual.
Dampak Psikologis dan Imbauan bagi Orang Tua
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan gadget. Pelaku kerap memanfaatkan iming-iming pinjaman HP atau akses internet untuk mendekati korban. Orang tua diimbau untuk lebih waspada dan mengedukasi anak mengenai bahaya pelecehan seksual serta cara melaporkan jika mengalami hal serupa.
Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.



