Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30). Rekonstruksi ini digelar di Markas Polda Jabar, bukan di tempat kejadian perkara (TKP), dengan alasan faktor keamanan.
Alasan Keamanan Jadi Prioritas
Direktur Reserse PPA dan Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan bukti dan fakta peristiwa secara utuh. "Dalam rangka untuk menyesuaikan bukti dan fakta peristiwa, rangkaian utuh bisa kita lihat, pra sudah, hari ini kita akan lakukan rekonstruksi," ujarnya di Polda Jabar, Kamis (2/7/2026).
Rumi menambahkan bahwa keputusan menggelar rekonstruksi di dalam gedung Polda didasari pertimbangan keamanan. Apalagi, TKP dalam kasus ini tersebar di enam lokasi berbeda. "Kita melihat situasi, tempat, ini bukan satu TKP, tapi ini ada beberapa TKP, terutama dari sisi keamanan, apalagi itu tempat kos, kita harus menimbang keamanan dan kenyamanan penghuni kos dan pemilik kos," ungkapnya.
Rekonstruksi Enam TKP di Dalam Gedung
Rekonstruksi dilakukan untuk enam tempat kejadian yang semuanya disimulasikan di dalam ruangan tertutup. Rumi menegaskan bahwa kegiatan ini tidak dilakukan di luar gedung. "Rekonstruksi dilakukan untuk enam tempat, rekon di dalam, tidak di luar," pungkasnya.
Sebelumnya, Taufik Hidayat ditangkap atas kasus penganiayaan sadis terhadap YTR. Dalam perkembangan lain, terungkap bahwa Taufik juga diduga berkencan dengan wanita lain di hotel saat menyekap YTR di kosannya. Kasus ini menarik perhatian publik karena kekerasan yang dialami korban dan fakta bahwa pelaku masih menjalin hubungan dengan korban.
Proses Hukum Berjalan
Dengan digelarnya rekonstruksi ini, diharapkan rangkaian peristiwa dapat terungkap jelas dan menjadi dasar bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Polda Jabar berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban.



