Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan kekerasan dan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam pernyataannya, Sahroni menegaskan bahwa perkara penganiayaan hewan ini harus diusut secara tuntas hingga akhirnya dibawa ke meja hijau atau pengadilan.
Kasus Bukan Sekadar Masalah Moral
Menurut Sahroni, tindakan semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Ia menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan moral atau kerugian materiil yang dialami oleh pemilik hewan, melainkan sebuah pelanggaran nyata di ranah pidana yang membawa konsekuensi hukum yang jelas.
Desakan untuk Proses Hukum
Sahroni mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan yang ada dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia berharap kasus ini menjadi contoh bahwa kekerasan terhadap hewan adalah tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi.
Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur sanksi bagi pelaku penganiayaan hewan. Ia berharap kasus ini dapat diproses secara transparan dan adil.



