Seorang santriwati di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren berinisial AJ (60). Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, di tengah proses hukum, istri tersangka justru melaporkan korban dan suaminya atas kasus perzinaan.
Laporan Istri Tersangka
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima beberapa hari lalu. Polisi saat ini sedang menjadwalkan klarifikasi terhadap para pihak terkait.
"Laporan 3-4 hari yang lalu. Kita sedang jadwalkan untuk klarifikasi," kata Wildan saat dihubungi, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, istri tersangka melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan korban dan suaminya. Meskipun demikian, polisi tidak dapat menolak laporan masyarakat dan akan memprosesnya sesuai prosedur.
"Kemarin istri Pak AJ itu buat laporan terkait dengan perzinahan, tapi di sisi tersebut kami tidak bisa menolak laporan masyarakat dan untuk saat ini masih kami klarifikasi hal tersebut. Untuk perkembangan akan kami sampaikan terkait dengan hal tersebut," imbuhnya.
Proses Klarifikasi
Wildan menegaskan bahwa untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Setiap orang memiliki hak untuk melapor ke polisi, dan laporan tersebut harus ditindaklanjuti.
"Terlapor AJ dan M korban terkait dengan kasus perzinahan, tapi hal tersebut bukan menjadi patokan setiap orang punya hak untuk melaporkan, kami sebagai kepolisian menerima laporan dan kami lakukan klarifikasi benar atau tidak kejadian tersebut dan memenuhi unsur hukum atau tidak," ujar Wildan.
Kasus Pemerkosaan
Sebelumnya, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya yang dilakukan berkali-kali. Polisi mengungkap bahwa kasus ini terbongkar setelah ditemukan chat atau percakapan tidak sopan yang dikirim pelaku kepada korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan betapa rentannya santriwati terhadap kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban.



