Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jalan Sepi, 2 Pekan Sembunyi Akhirnya Dibekuk di Depok
Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang, 2 Pekan Sembunyi Dibekuk

Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jalanan Sepi, 2 Pekan Sembunyi Akhirnya Dibekuk di Depok

Sopir taksi online itu ditangkap bersama alat isap sabu, obat kuat, dan alat kontrasepsi. Kejadian ini mengejutkan publik dan menjadi sorotan media setelah video aksinya viral di berbagai platform.

Insiden Pencabulan di Jakarta Pusat

Insiden pencabulan ini terjadi di dekat Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 Maret 2026. Korban, seorang wanita, memesan layanan transportasi online melalui aplikasi. Namun, di tengah perjalanan, sopir mulai menunjukkan gelagat mencurigakan yang membuat korban merasa tidak nyaman.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. "Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan," jelas Budi dalam keterangannya pada Kamis, 2 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelaku membawa mobil ke lokasi yang sepi, di mana ia diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Saat itu, korban sempat merekam kejadian dengan handphone-nya dan berusaha melawan. Upayanya berhasil, dan korban akhirnya bisa keluar dari mobil sebelum meminta pertolongan warga sekitar.

Video Viral dan Penyelidikan Polisi

Video rekaman yang dibuat korban kemudian menyebar luas di media sosial dan menjadi viral. Video tersebut menunjukkan mobil Honda Brio abu-abu yang ditumpangi korban mendadak menepi dan sempat menghalangi kendaraan lain di belakangnya. Pintu belakang tiba-tiba terbuka saat seorang pejalan kaki mendekat, dan korban langsung keluar sambil berlari tunggang-langgang minta tolong.

Situasi sempat ramai, tetapi mobil tersebut langsung kabur dari lokasi. Video ini menjadi dasar penting bagi polisi dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya," ucap Budi Hermanto.

Barang Bukti yang Disita

Dari mobil pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kejahatan. Barang-barang tersebut antara lain:

  • Alat isap sabu
  • Plastik klip bekas paket sabu
  • Obat kuat
  • Alat kontrasepsi
  • Dua handphone
  • Mobil yang digunakan saat kejadian

Penemuan barang bukti ini menunjukkan bahwa pelaku mungkin terlibat dalam aktivitas lain yang ilegal, selain dugaan pencabulan. Polisi kini sedang mendalami keterkaitan antara barang bukti tersebut dengan modus operandi pelaku.

Tindakan Hukum dan Imbauan Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa. "Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 untuk melaporkan insiden kekerasan seksual atau kejahatan lainnya," kata Budi. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan bagi pengguna layanan transportasi online.

Insiden ini menyoroti pentingnya keamanan dalam menggunakan jasa taksi online. Pengguna disarankan untuk selalu berhati-hati dan memastikan informasi driver yang valid sebelum memulai perjalanan. Polisi juga akan meningkatkan pengawasan terhadap driver online untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga