Polda Jawa Barat resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29), yang berlangsung selama tiga tahun di sebuah indekos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan penetapan tersebut dan menunjukkan poster buronan Taufik Hidayat.
Pelaku Masih Diburu, Korban Dijaga Ketat
Hingga saat ini, Polda Jabar masih melakukan pengejaran terhadap Taufik Hidayat. Kombes Hendra Rochmawan menyatakan bahwa pihaknya akan mendatangi korban bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari ini. Demi kelancaran penyidikan, ia meminta agar tidak ada pihak lain yang memintai keterangan kepada korban. Komunikasi hanya diperbolehkan dengan keluarga, dokter, dan penyidik yang menangani kasus ini. "Kita bersama LPSK dari Jakarta, (jangan ada pihak lain) untuk tidak memanfaatkan korban mengambil keterangan lain selain ke kepolisian," ujarnya.
Penetapan Tersangka Segera Dilakukan
Sementara itu, penetapan tersangka akan segera dilakukan. Perkembangan kasus ini rencananya akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan pada siang hari ini di RSHS Bandung. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga telah mengawal pemulihan korban dan mendesak agar pelaku segera ditangkap. Kondisi terkini YTR dikabarkan sudah bisa berkomunikasi setelah menjalani perawatan.



