Taufik Hidayat Terancam 36 Tahun Bui atas Pelecehan Seksual dan Penyekapan
Taufik Hidayat Terancam 36 Tahun Bui atas Pelecehan Seksual

Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat telah menggelar rekonstruksi dan gelar perkara dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29). Polisi menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis yang total ancaman hukumannya mencapai 36 tahun penjara. Dalam kejadian ini, YTR juga terbukti menjadi korban kekerasan seksual.

Pasal Berlapis untuk Taufik Hidayat

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkonstruksikan tiga pasal untuk menjerat Taufik. Pasal pertama adalah Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. "Di mana konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah pasal 451 yaitu tentang penyanderaan, di mana maksimalnya adalah 12 tahun," kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (6/7/2026).

Pasal kedua adalah Pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. "Di sini kita pertegas lagi unsur pasalnya yaitu tentang penyanderaan perencanaan. Jadi di sini unsur perencanaannya kita tambahkan, sehingga harapan kita untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara kita masukkan," ungkapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penambahan Pasal Kekerasan Seksual

Selain dua pasal tersebut, polisi juga menambahkan konstruksi hukum baru tentang Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan demikian, saat ini Taufik Hidayat dijerat dengan tiga pasal berlapis.

Hendra menjelaskan bahwa total keseluruhan ancaman hukuman jika diakumulasikan mencapai 36 tahun penjara. "Kita maksimalkan menjadi 12 tahun. Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif berarti 12x3, berarti 36 tahun penjara," ucapnya.

Rekonstruksi Kasus

Sebelumnya, Taufik Hidayat menjalani rekonstruksi penyekapan YTR di Polda Jabar. Dalam rekonstruksi tersebut, Taufik memperagakan adegan melempar wajah YTR menggunakan botol hingga helm. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan fisik dan seksual terhadap korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga