Kategori : Kepolisian


Polri Pecat Oknum Brimob Penganiaya Siswa SMP di Tual

Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, diberhentikan tidak hormat setelah terbukti melanggar kode etik dalam kasus penganiayaan siswa MTs berusia 14 tahun yang berujung tewas. Sidang etik maraton melibatkan saksi dan pengawas eksternal.

Brimob Tegaskan Tak Ada Toleransi Anggota Langgar Hukum

Komandan Korps Brimob Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, menyusul kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar di Tual. Proses hukum dan evaluasi internal dilakukan secara transparan.

Page 37 of 48
Banner sticky mobile Pickt — logo, tagline dan tombol CTA