15 Mahasiswa UI Dijatuhi Sanksi Skors Akibat Chat Mesum, Ada yang 3 Semester
15 Mahasiswa UI Dijatuhi Sanksi Skors Akibat Chat Mesum

Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi terhadap 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang terlibat dalam kasus chat mesum atau dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari skors akademik selama satu hingga tiga semester, serta sanksi administratif ringan.

Rincian Sanksi yang Dijatuhkan

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengungkapkan bahwa dari 16 terlapor, 15 orang terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak tiga orang dijatuhi sanksi skors selama tiga semester, tujuh orang diskors dua semester, empat orang diskors satu semester, dan satu orang mendapat sanksi administratif ringan. Satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026, yang merupakan tindak lanjut dari investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama tim ahli.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penegakan Due Process

Erwin menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara cermat dengan menjunjung prinsip due process, akuntabilitas, dan perlindungan korban. Sanksi dijatuhkan secara berjenjang berdasarkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, serta derajat keterlibatan terlapor. Kerangka sanksi mengacu pada Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.

“Pendekatan berjenjang ini memastikan setiap keputusan proporsional terhadap perbuatan yang terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif,” jelas Erwin.

Kewajiban Konseling Psikologis

Selain sanksi skors, UI mewajibkan para terlapor untuk mengikuti konseling psikologis serta mata kuliah bermuatan anti kekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan. UI menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban.

“Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan yang meliputi penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan serta pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal,” terang Erwin.

UI berkomitmen untuk terus mendampingi dan melindungi korban sepanjang dan setelah proses penanganan, termasuk menyediakan layanan pemulihan serta menjamin hak akademik korban. Langkah pencegahan juga akan diperkuat di seluruh lingkungan kampus untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga