4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tak Bertugas di Hotel Fairmont
4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tak Bertugas

Oditur militer menghadirkan Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu (6/5/2026), Heri memberikan keterangan bahwa keempat terdakwa tidak berada di Hotel Fairmont saat Andrie melakukan interupsi dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI pada Maret 2025.

Keterangan Saksi

Heri menegaskan bahwa anggota Denma tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan operasional di luar markas. Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengenai apakah keempat terdakwa bertugas saat rapat di Hotel Fairmont, Heri menjawab tegas, "Siap, tidak ada."

Motif Kesal Terdakwa

Hakim menyoroti pengakuan para terdakwa yang merasa kesal dengan tindakan Andrie. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa para terdakwa mengaku kesal karena Andrie memaksa masuk dan menginterupsi rapat tertutup antara DPR dan TNI di Hotel Fairmont. Namun, hakim meragukan motif tersebut karena para terdakwa baru menjadi anggota Denma pada November 2025, sementara insiden interupsi terjadi tujuh hingga delapan bulan sebelumnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma," ujar hakim dalam persidangan.

Saksi Lain

Oditur juga menghadirkan saksi lain, yaitu Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution. Alwi menjelaskan bahwa pengakuan para terdakwa didasari rasa sakit hati akibat perlakuan Andrie saat memaksa masuk ke rapat tertutup. Namun, hakim kembali mempertanyakan hubungan antara para terdakwa dengan Andrie, mengingat mereka tidak saling kenal sebelumnya.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Alwi saat ditanya apakah ada perintah dari atasan. Hakim kemudian bertanya apakah aksi tersebut merupakan operasi khusus, namun Alwi membantahnya. "Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," tegas Alwi.

Dakwaan Oditur

Sebelumnya, oditur mendakwa keempat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur menyatakan bahwa para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat ia masuk dan menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Terdakwa I kembali menyampaikan kekesalan terhadap Andrie yang dinilai menuduh TNI melakukan teror dan menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025. Oditur mengatakan terdakwa I ingin memberi pelajaran kepada Andrie sebagai efek jera. Terdakwa II kemudian mengusulkan penyiraman cairan pembersih karat. Para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie dan membagi tugas saat melakukan aksi tersebut. Penyiraman air keras terjadi pada 12 Maret 2026 malam.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga