Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (29/4/2026). Dalam persidangan, terungkap motif di balik aksi brutal tersebut.
Motif Efek Jera
Keempat terdakwa, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES, mengaku melakukan penyiraman air keras untuk memberikan efek jera. Mereka merasa sakit hati karena Andrie Yunus dianggap telah mendobrak Hotel Fairmont saat anggota TNI sedang membahas revisi Undang-Undang TNI. Tindakan itu dinilai telah menginjak-injak martabat TNI.
Oditur Militer, Letkol Chk Muhammad Iswadi, membacakan surat dakwaan yang menyatakan, "Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekan TNI."
Akibat Serangan
Serangan tersebut mengakibatkan Andrie Yunus kehilangan fungsi penglihatan mata kanan dan menderita luka bakar berat yang tidak memiliki harapan sembuh sempurna. Oditur menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.
Proses Hukum
Para terdakwa dilaporkan ke Puspom TNI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/1/2026/Tipidmilum tanggal 18 Maret 2026 untuk diproses secara hukum. Oditur menerapkan pasal berlapis, yaitu:
- Primer: Pasal 469 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
- Subsider: Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
- Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Identitas Terdakwa
Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Mereka kini menjalani persidangan di pengadilan militer.



