Ditangkap di Bunker Depok, Buronan Pelecehan AS Dideportasi
Ditangkap di Bunker Depok, Buronan Pelecehan AS Dideportasi

Ditangkap dalam Bunker di Depok, Pelaku Pelecehan Buronan AS Dideportasi

Warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AW akhirnya berhasil ditangkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah bersembunyi di sebuah bunker rumah di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Pria tersebut merupakan buronan aparat AS atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di negara asalnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 6 Juni 2026, mengonfirmasi bahwa AW telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen.

AW diketahui telah masuk ke Indonesia sejak tahun 2011. Ia melarikan diri dari AS untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya. Selama di Indonesia, ia berusaha tidak terdeteksi dengan menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW serta menjadi korban pelecehan seksual. Ditjen Imigrasi kemudian memfasilitasi korban NM bersama anak-anaknya untuk kembali ke AS.

Setelah itu, Ditjen Imigrasi berfokus pada penangkapan AW. Kerja sama dengan Kedutaan Besar AS dilakukan untuk menelusuri status hukum AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok.

Hendarsam menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga