Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, pada hari ini, Kamis (2/7/2026). Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaktim dengan nomor perkara 301/Pid.B/2026/PN JKT. TIM.
Majelis Hakim dan Larangan Live Streaming
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati, dengan Hakim Anggota I Rudi Rafli Siregar dan Hakim Anggota II Mathilda Chrystina Katarina. PN Jaktim melarang pengunjung melakukan siaran langsung selama persidangan. Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel, menyatakan, "Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live." Namun, awak media diperbolehkan melakukan live streaming, kecuali saat agenda pemeriksaan saksi.
Immanuel menjelaskan, "Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live. Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar."
Penyekatan dan Pembatasan Akses
Pihak PN Jaktim melakukan penyekatan sejak pagi hari karena keterbatasan kapasitas ruang sidang. Hanya pihak yang berkepentingan yang diizinkan masuk. "Sejak pagi nanti sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur," ucap Immanuel.



