DPR Kecam Keras Penganiayaan Siswa oleh Oknum Brimob di Tual, Maluku
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selly Andriany Gantina, telah menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob terhadap dua siswa di Tual, Maluku. Peristiwa tragis ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat, terutama mengingat korban adalah pelajar yang masih berusia muda.
Kronologi dan Identitas Pelaku
Penganiayaan tersebut diduga kuat dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya, yang merupakan personel dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Insiden ini terjadi di wilayah Tual, dengan dampak yang sangat serius bagi para korban. Selly Andriany Gantina menekankan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Korban dan Dampak Tragis
Tindakan kekerasan oleh oknum tersebut mengakibatkan satu pelajar berinisial AT, yang berusia 14 tahun, meninggal dunia. Sementara itu, satu korban lainnya masih harus menjalani perawatan medis intensif akibat luka-luka yang dideritanya. Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum.
Tuntutan Hukum dari Anggota DPR
Dalam responsnya, Selly meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman yang paling berat kepada pelaku apabila terbukti bersalah dalam proses penyelidikan. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan, apalagi yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Peristiwa ini mengingatkan kita semua akan pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme dalam tubuh kepolisian. Selly Andriany Gantina berharap agar kasus ini ditangani dengan transparan dan adil, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat tetap terjaga. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawasi proses hukum ini demi terciptanya keadilan bagi korban dan keluarga mereka.



