Oditur militer menghadirkan Danru Provos Denma Bais TNI, Sertu Arif Firdaus, sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Persidangan digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Kronologi Persidangan
Hakim mempertanyakan rekaman CCTV di area markas Bais TNI saat malam penyiraman air keras terjadi di Salemba, Jakarta Pusat. Awalnya, hakim bertanya soal kondisi pintu gerbang markas Bais TNI. Arif mengatakan hanya ada pintu depan dan belakang, dengan pintu belakang hanya digunakan untuk kondisi darurat atas perintah komandan.
“Soalnya kadang pintu depan agak macet, suruh pintu belakang,” jawab Arif. Hakim kemudian menanyakan apakah ada jam operasional tertentu untuk buka-tutup pintu. Arif menjawab bahwa itu perintah komandan jika ada keadaan mendesak.
Arif menjelaskan bahwa pintu depan tetap terbuka karena menjadi akses ke mes dan parkiran. Namun, ia mengakui bahwa pergerakan para terdakwa saat malam kejadian tidak terpantau oleh petugas piket. “Kami hanya memantau untuk masuk ke dalam ring satu atau perkantoran. Kalau untuk pintu utama itu memang terbuka lebar, jadi bisa keluar masuk tanpa halangan,” ujar Arif.
Keheranan Hakim
Hakim mengaku heran dengan pengakuan tersebut. “Mana ada kantor intelijen kok terbuka lebar, gimana?” tanya hakim. Arif menjawab bahwa pintu utama digunakan untuk akses ke parkiran dan mes. Hakim juga baru mengetahui bahwa markas Bais TNI berlokasi di dekat Taman Makam Pahlawan (TMP). Arif mengatakan pagar hanya dibuka sedikit untuk akses motor setelah tengah malam.
Selanjutnya, hakim menanyakan keberadaan CCTV di pintu gerbang depan. Arif mengakui ada CCTV, tetapi pihaknya tidak mengecek rekaman saat malam kejadian. “Biasanya kami mengecek itu kurang lebih sekitar seminggu atau dua minggu untuk rekaman record yang masih tersimpan,” kata Arif.
Hakim mempertanyakan mengapa rekaman CCTV tidak dicek untuk memverifikasi keterangan terdakwa. “Harusnya biar matching itu, oh benar-benar kamu masuk tanggal berapa, ya cocokkan dengan CCTV masuknya. Ada rekamannya?” tanya hakim. Arif menjawab bahwa rekaman tersimpan selama satu hingga dua minggu, tetapi tidak diperiksa.
“Untungnya terdakwa ngaku. Kalau nggak ngaku baru pengecekan itu, sehingga ada matching-nya. Tapi untungnya ngaku kan,” ujar hakim.
Dakwaan Terdakwa
Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa kesal dengan Andrie setelah ia masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
Oditur menyebut terdakwa I ingin memberi pelajaran kepada Andrie sebagai efek jera. Terdakwa II kemudian menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat. Para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie, membagi tugas, dan melakukan penyiraman air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 malam.



