Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menggelar perkara pada 29 Mei 2026 lalu.
Peningkatan Status Perkara
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilaksanakan. "Dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," ujar Ihsan dalam keterangan video kepada awak media pada Senin (1/6/2026).
Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 16 orang saksi yang telah dipanggil. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup guna mengungkap peristiwa secara tuntas.
Komitmen Polisi Jaga Kebebasan Beribadah
Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk gangguan, intimidasi, maupun aksi sepihak yang menghambat jalannya kegiatan peribadatan. "Kami juga tidak lupa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh video atau narasi-narasi yang beredar di media sosial yang sifatnya provokasi," tutur Ihsan.
Ia menambahkan agar masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa dugaan pembubaran aktivitas ibadah jemaat GMS terjadi pada Minggu (25/6) pagi di sebuah bangunan yang digunakan sebagai gereja di daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Menurut keterangan dari Kesbangpol setempat, penolakan datang dari sebuah organisasi masyarakat yang mempertanyakan status izin bangunan yang dipakai sebagai tempat ibadah.
Sementara itu, pengurus GMS menyebutkan bahwa aksi pembubaran ibadah oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY telah menyisakan trauma, terutama bagi jemaat anak-anak. Mereka mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang terjadi pada saat kejadian.
Tanggapan Bupati Bantul dan FJI DIY
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengecam keras aksi pembubaran tersebut. Tindakan itu dinilai telah melangkahi konstitusi dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Ia juga mengungkapkan adanya keberatan dari warga setempat terhadap aktivitas ibadah jemaat GMS.
Di sisi lain, Ketua FJI DIY, Abdurrahman, menyatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah demi mencegah konflik dengan warga setempat semakin membesar. Pihaknya pun menyayangkan narasi intoleransi yang beredar di masyarakat.



