Kasus tewasnya warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BS (66) di Kabupaten Bekasi akhirnya terungkap. BS ternyata dibunuh oleh orang suruhan mantan istrinya, SJ. Selain SJ, polisi juga menangkap HW, eksekutor pembunuh BS.
Kronologi Penemuan Korban
Korban pertama kali ditemukan oleh putrinya, QAS, yang kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Metro Bekasi. Korban ditemukan bersimbah darah di rumahnya yang berlokasi di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (27/5). Korban diduga mengalami luka akibat benturan benda tumpul hingga senjata tajam. Jasad korban telah dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi guna mengetahui pasti penyebab kematian.
Dalam mengungkap kasus, polisi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta. Kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP dan terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Peran Mantan Istri sebagai Dalang
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengungkapkan bahwa SJ berperan sebagai pihak yang merencanakan dan memerintahkan pembunuhan terhadap korban. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SJ diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan dan memerintahkan pembunuhan terhadap korban," kata Sumarni dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Motif di Balik Pembunuhan
Polisi mengungkap pembunuhan BS diduga dipicu konflik rumah tangga. Kepada polisi, SJ mengaku sudah lama berkonflik dengan mantan suaminya. "Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban," ujar Sumarni.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa SJ membunuh BS karena ingin menguasai harta korban. Ia kemudian menyewa pembunuh bayaran, HW, yang juga telah menjadi tersangka. "Tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban. Adapun tersangka HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial," imbuhnya.
Pembunuh Bayaran Dibayar Rp139 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ menyewa tersangka HW untuk mengeksekusi korban. Dia menjanjikan HW uang ratusan juta untuk menghabisi nyawa mantan suaminya itu. "Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa tersangka SJ memberikan sejumlah uang kepada tersangka HW untuk melaksanakan pembunuhan terhadap korban dengan total pembayaran sebesar Rp139 juta yang diberikan secara bertahap," ucap Sumarni.
Rencana Pembunuhan Sejak 2025
Pembunuh bayaran, HW, yang ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi, mengakui pembunuhan tersebut telah direncanakan SJ sejak akhir 2025. "HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas perintah SJ. Berdasarkan pengakuannya, pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak akhir tahun 2025," kata Sumarni.
HW mengaku menerima tawaran janji Rp139 juta untuk menghabisi nyawa korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. HW beberapa kali memantau kondisi korban hingga melakukan pembunuhan pada Rabu (27/5). "Tersangka HW menerima sejumlah uang sebagai imbalan untuk menghabisi nyawa korban dan beberapa kali melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban sebelum aksi dilaksanakan," kata Sumarni.
Aksi Eksekutor dan Upaya Menghilangkan Barang Bukti
Sang eksekutor, HW, mendatangi rumah korban dengan pakaian dan perlengkapan yang dipersiapkan untuk menyamarkan identitasnya. Saat masuk ke rumah, korban yang berada di ruang makan sempat menegur pelaku. "Namun dalam waktu singkat, HW langsung melakukan penyerangan dengan menusuk korban menggunakan pisau ke bagian perut sebelah kiri secara berulang kali. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya.
Setelah membunuh korban, HW mengambil beberapa barang milik korban berupa sebuah laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM milik korban. Dia lalu menyerahkan kartu ATM tersebut kepada SJ. HW kemudian membuang laptop dan DVR ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak kejahatan. Pelaku juga membakar sejumlah pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat melakukan aksi guna menghilangkan barang bukti.



