Oditur Militer II-08 Jakarta dalam surat tuntutannya mengategorikan penyiraman air keras oleh empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ke aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai bentuk balas dendam di luar hukum. Hal ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6).
Klasifikasi Tindak Pidana
Menurut Oditur, perbuatan para terdakwa merupakan extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sulit dipulihkan bagi institusi TNI, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Oditur menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2). Oditur menegaskan bahwa tindakan ini merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana yang meningkatkan derajat pemidanaan.
Tuntutan Pidana
Oditur menuntut majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. "Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa," ucap Oditur dalam persidangan.
Identitas Terdakwa
Empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah:
- Terdakwa I: Sersan Dua Edi Sudarko
- Terdakwa II: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
- Terdakwa III: Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Terdakwa IV: Letnan Satu Sami Lakka
Para terdakwa disebut menyiram air keras karena dendam atau marah akibat sentimen negatif terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont yang membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI pada Maret 2025.
Kondisi Korban
Dalam proses penegakan hukum, Andrie sebagai korban tidak pernah diperiksa karena ia masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta. Penyidik dan Oditur Militer terlihat ingin mempercepat penanganan perkara. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebenarnya ingin mendapatkan keterangan dari Andrie, namun karena tidak ada dalam berkas, kapasitas Andrie hanya sebatas saksi tambahan. Keinginan majelis hakim tersebut mendapat penolakan keras dari Andrie dan kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka tidak mempercayai pengadilan militer yang mengadili prajurit TNI pelaku tindak pidana umum, dengan alasan impunitas.
Berdasarkan keterangan dari RSCM pada Selasa (12/5), aktivitas Andrie masih harus dibatasi. Ia saat ini masih berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan terkait lainnya guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkesinambungan. RSCM menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan medis profesional secara fisik dan psikologis, Andrie saat ini berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan masih memerlukan evaluasi berkala terhadap proses penyembuhan luka maupun kondisi mata.



