Pelajar Tewas dalam Tawuran di Tangerang
Jakarta - Seorang pelajar tewas setelah terkena sabetan senjata tajam dalam sebuah tawuran yang terjadi di Jalan Lavon, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Polisi berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tawuran terjadi pada Kamis (4/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. Akibat bentrokan tersebut, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada Jumat (5/6/2026). Polisi kemudian mengamankan dua pelaku di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (5/6) pukul 10.00 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kedua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut berhasil diamankan.
Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, yaitu celurit dan corbek. Selain itu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menambahkan bahwa para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu aksi tawuran. Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda, ujarnya.



