Pelaku Perampasan HP dengan Modus Tuduhan Pelecehan Palsu di Ciledug Ditangkap Polisi
Pelaku Perampasan HP Modus Tuduhan Palsu di Ciledug Ditangkap

Pelaku Perampasan Ponsel dengan Modus Tuduhan Pelecehan Palsu di Ciledug Akhirnya Ditangkap Polisi

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria berinisial AA, yang menjadi viral di media sosial akibat aksi perampasan ponselnya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Pelaku menggunakan modus operandi yang licik dengan melontarkan tuduhan pelecehan palsu untuk menakuti korbannya.

Modus Operandi yang Menipu dan Mengancam

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di Jalan Winong, Sudimara Jaya, Ciledug, pada hari Minggu, 8 Februari 2026. AA secara tiba-tiba menghadang korban yang sedang berjalan kaki, kemudian menuduh korban telah melecehkan adiknya. Tujuan dari tuduhan palsu ini adalah untuk melumpuhkan mental korban secara instan.

"Korban yang merasa berada di bawah tekanan dan ancaman pun panik," ujar Budi. Dalam keadaan tersebut, korban kemudian menuruti ajakan pelaku untuk ikut dibonceng menggunakan sepeda motor. Setelah dibawa ke tempat yang sepi, pelaku mulai mencekik dan merampas ponsel milik korban sebelum akhirnya melarikan diri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Viral di Media Sosial dan Penangkapan yang Cepat

Aksi keji ini menjadi viral di media sosial setelah terekam oleh CCTV, dan video tersebut menyebar dengan cepat. Dari analisis rekaman CCTV, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap AA. Pelarian pelaku berakhir pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026, ketika petugas berhasil menangkapnya di persembunyiannya di sebuah kontrakan dalam gang sempit di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Tanpa perlawanan, pelaku berinisial AA yang baru tiba di kediamannya untuk bersantap sahur tak dapat berkutik ketika tahu yang menjemputnya adalah petugas dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," imbuh Budi. Saat diperiksa, AA mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda pada bulan Januari lalu, yaitu di Tanah Abang, Serpong, Manggarai, dan terakhir di Ciledug.

Barang Bukti dan Tuntutan Hukum

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka AA, termasuk:

  • Sepeda motor Scoopy putih yang digunakan saat beraksi
  • Pakaian yang dikenakan pelaku selama kejadian

Pelaku beserta barang bukti kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. AA disangkakan dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan yang semakin kreatif dan mengancam keselamatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga