Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha Diungkap

Polresta Yogyakarta mengungkap peran dari 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Dari jumlah tersebut, sepuluh orang merupakan pengasuh, sementara sisanya adalah petugas keamanan (satpam) dan pegawai kerumahtanggaan di daycare tersebut.

Dasar Penetapan Tersangka: Unsur Pembiaran

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap satpam dan pegawai kerumahtanggaan didasari pada temuan dugaan unsur pembiaran. Menurutnya, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak wajib melaporkannya ke kepolisian.

"Di dalam undang-undang perlindungan anak itu ada kata-kata yang membiarkan, seharusnya kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," kata Apri di Mapolresta Yogyakarta, Senin (6/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Apri menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan, menempatkan, maupun membiarkan terjadinya tindak pidana terhadap anak dapat dikenai ancaman pidana yang sama sesuai ketentuan Pasal 76. "Sehingga orang yang menempatkan, membiarkan atau melakukan dan membiarkan itu sama pasalnya," tegas Apri.

Proses Hukum Selanjutnya

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ke-14 orang tersebut masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Terkait kemungkinan penahanan, penyidik menyatakan keputusan belum diambil dan akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara internal oleh kepolisian.

Dengan bertambahnya 14 tersangka baru, total tersangka dalam kasus ini menjadi 27 orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dari total tersebut, 21 di antaranya merupakan pengasuh yang bertugas di kelas Baby hingga kelas TK milik Yayasan Little Aresha.

Peran Admin dan Tersangka Awal

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, sebelumnya menyebut bahwa selain pengasuh, satpam, dan pegawai kerumahtanggaan, ada pula seorang yang bertugas sebagai admin yang ditetapkan sebagai tersangka. Belasan tersangka baru ini sebelumnya adalah bagian dari 17 orang yang berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor. Penetapan status tersangka dilaksanakan setelah proses gelar perkara pada Kamis (2/7).

"Nah, itu yang kita melihat ada perbuatan pidana dari yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut," kata Adrian saat dihubungi, Sabtu (4/6).

Adapun rombongan tersangka awal meliputi ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP. Selain itu juga FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM yang berperan sebagai pengasuh.

Proses Hukum Tersangka Awal

Proses hukum untuk 13 tersangka awal telah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P21). Mereka akan segera disidang. Kejaksaan Negeri Yogyakarta menyebut bahwa berkas perkara para tersangka dikelompokkan menjadi tiga, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh sesuai sangkaan pasal masing-masing.

Ketua yayasan berinisial DK dijerat Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Kedua, Pasal 62 UU ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf e UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 KUHP. Ketiga, Pasal 77 Jo Pasal 76a UU RI Nomor 35/2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Jo Pasal 20c UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP. Atau, Pasal 77 g Jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35/2014. Atau, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Rangkaian pasal serupa dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N yang memiliki peran hampir sama dengan DK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Sementara para pengasuh dikenakan Pasal 76, Pasal 77 Jo Pasal 76a atau Pasal 77b Jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi UU Jo Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.