Polisi Bongkar Rangkaian Persiapan Matang Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi
Polisi berhasil mengungkap rangkaian persiapan yang sangat terencana yang dilakukan oleh pelaku penyiraman air keras di Tambun Selatan, Bekasi. Aksi keji terhadap TW (54) ini ternyata bukan tindakan spontan, melainkan hasil konspirasi yang disusun sejak lama.
Persiapan Awal dan Pembelian Alat
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa otak pelaku, Prasetyo Budi Utomo, telah mempersiapkan aksi ini sejak November 2025. Dia membeli cairan asam sulfat dengan konsentrasi 90 persen seharga Rp 100 ribu melalui platform e-commerce. Selain itu, Prasetyo juga membeli sepeda motor Honda Vario warna hitam seharga Rp 13,7 juta pada 9 Maret 2026 melalui akun media sosial Facebook di daerah Jatimulya, Bekasi Kota.
Untuk mendukung eksekusi, pelaku membeli pelat nomor palsu seharga Rp 60 ribu pada 11 Maret 2026 di Jalan Raya Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan. Tidak ketinggalan, sebuah gayung berwarna pink juga disiapkan khusus sebagai alat untuk menyiram air keras ke korban.
Pertemuan dan Perekrutan Eksekutor
Rencana jahat ini kemudian disusun melalui serangkaian pertemuan yang dimulai sejak akhir Februari 2026. Dalam pertemuan pertama di sebuah warung kopi di Tambun Selatan, Prasetyo Budi Utomo bertemu dengan M Sandy Nurfauzi Mahfud. Pertemuan kedua pada awal Maret 2026 menghadirkan Syahri Romadhoni, yang kemudian ditawari pekerjaan untuk melukai korban dengan iming-iming bayaran sebesar Rp 9 juta. Kedua calon eksekutor tersebut menyetujui tawaran itu.
Pada pertemuan ketiga tanggal 18 Maret 2026, sempat muncul usulan untuk memukul korban menggunakan balok. Namun, ide ini ditolak oleh Prasetyo karena dikhawatirkan dapat mengakibatkan kematian, mengingat korban memiliki riwayat penyakit stroke. Akhirnya, Prasetyo secara spontan menyarankan penggunaan air keras, dan kedua eksekutor menyetujuinya.
Survei dan Percobaan Gagal
Pertemuan berikutnya membahas rute serangan dan pelarian. Kedua eksekutor bahkan sempat melakukan survei ke rumah korban sebelum hari kejadian. Namun, aksi ini tidak berjalan mulus. Tiga kali percobaan pada tanggal 22, 24, dan 27 Maret 2026 gagal dilakukan. Percobaan pertama dan kedua gagal karena kedua pelaku masih dilanda ketakutan, sementara percobaan ketiga gagal karena korban tidak berada di rumahnya.
Eksekusi dan Penghilangan Jejak
Serangan akhirnya berhasil dilaksanakan pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.35 WIB. Saat korban terlihat, pelaku menuangkan air keras ke dalam gayung dan menyiramkannya ke arah korban. Setelah beraksi, kedua eksekutor langsung kabur dan membuang barang bukti di aliran sungai Kalijambe dan Kalimalang. Mereka juga berganti pakaian di Jalan Grand Wisata untuk menghilangkan jejak, sebelum membuang pakaian, helm, dan pelat nomor palsu ke sungai. Sepeda motor Honda Vario warna hitam disimpan di belakang rumah Syahri Romadhoni.
Pembayaran dan Tuntutan Hukum
Sehari setelah kejadian, ketiga tersangka bertemu di sebuah restoran cepat saji di Grand Wisata Tambun. Prasetyo Budi Utomo menyerahkan uang jasa sebesar Rp 9 juta secara tunai kepada kedua eksekutor, sesuai janji dalam pertemuan kedua. Uang tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing menerima Rp 4,5 juta. Sebagian uang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara sisanya disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan Pasal 470 KUHP terkait percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat. Pengungkapan ini menunjukkan betapa matangnya persiapan kejahatan yang dilakukan, menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan dan penegakan hukum yang ketat.



