Polisi Gagalkan Penyelundupan Etomidate Rp97 Miliar dari Jaringan Internasional
Polisi Gagalkan Penyelundupan Etomidate Rp97 M

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate dalam lima bulan terakhir. Total barang bukti yang disita mencapai 8,6 liter cairan etomidate dengan nilai ekonomi Rp97,8 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil dari tiga kasus yang terungkap antara Februari hingga Mei 2026.

Empat WNA Jadi Tersangka

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana menyatakan bahwa jaringan penyelundupan ini melibatkan empat warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai kurir. Mereka dijanjikan imbalan antara Rp45 juta hingga Rp132 juta per orang. Para tersangka adalah TN (Singapura), CT (Malaysia), JZ (China), dan SP (Thailand).

"Untuk barang bukti kita dapatkan total sebanyak 8.600 mililiter/8,6 liter cairan etomidate dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp97,8 miliar," ujar Wisnu di Tangerang, Senin (22/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Pertama: Kurir Singapura dan Malaysia

Kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soetta. Petugas mencurigai koper bagasi milik TN dan CT yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia QZ241. Dari pemeriksaan, ditemukan dua kemasan plastik silver berisi 2.000 ml etomidate (berat bruto 1.995 gram) dari TN, serta dua botol bertuliskan "Dove" berisi 2.000 ml etomidate (berat bruto 2.244 gram) dari CT.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan bahwa kedua tersangka dijanjikan upah 3.000 dolar Singapura (sekitar Rp42 juta) hingga perjalanan wisata ke Indonesia. Mereka diperintah oleh seorang berinisial DN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus Kedua: Kurir China

Pada 25 Mei 2026, petugas mengamankan warga negara China berinisial JZ di Terminal 2F Kedatangan Internasional. JZ baru tiba dari Thailand menggunakan Thai Lion Air penerbangan SL116. Dalam koper hitamnya, ditemukan satu botol bertuliskan "Dove" berisi 500 ml etomidate (berat 572,2 gram) yang disembunyikan dalam kantong plastik.

JZ diperintah oleh seseorang berinisial HC (DPO) untuk membawa etomidate dari Thailand ke Jakarta. Barang tersebut rencananya akan diambil oleh penerima di Jakarta setelah JZ kembali ke China. Sebagai imbalan, JZ dijanjikan 50.000 Yuan (sekitar Rp132,5 juta). Barang bukti ini diperkirakan bernilai Rp5,6 miliar dan dapat menghasilkan sekitar 800 cartridge vape siap edar.

Kasus Ketiga: Kurir Thailand

Pada 26 Februari 2026, petugas mengamankan warga negara Thailand, SP, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta. SP tiba menggunakan Thai Airways TG435 dari Bangkok. Dalam koper hitamnya, ditemukan tujuh botol berisi etomidate yang disamarkan dalam kemasan produk sehari-hari: tiga botol bertuliskan "Parrot" berisi 2.100 ml dan empat botol bertuliskan "Coconut Oil" berisi 2.000 ml etomidate.

Tersangka dijanjikan upah 80.000 Baht (sekitar Rp43,6 juta). Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan Rp44,8 miliar dan dapat menghasilkan 6.400 cartridge vape mengandung etomidate. SP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial SS (DPO). Barang tersebut akan diambil oleh jaringan penerima di Jakarta setelah SP kembali ke Thailand.

Total barang bukti dari kasus ketiga mencapai 4.100 ml dengan berat bruto 4.129 gram. Polisi masih memburu para DPO yang diduga menjadi otak jaringan internasional ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga