Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pencurian yang Dilaporkan Pengacara BPT
Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Pengacara BPT

Polres Metro Jakarta Pusat secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh seorang pengacara berinisial BPT. Pelaporan tersebut menyeret seorang pengusaha muda berinisial VL sebagai terlapor. Keputusan penghentian ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) yang diterbitkan pada 20 April 2026.

Alasan Penghentian Kasus

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa laporan pencurian tidak memenuhi unsur pidana saat dilaporkan. "Benar (kasus dihentikan) karena hasil pemeriksaan, pelaporan pencurian tidak memenuhi unsur pidananya saat dilaporkan," ujar Roby saat dihubungi pada Senin (29/6).

Roby menambahkan bahwa uang yang diduga dicuri sebenarnya telah dikembalikan kepada pelapor, bahkan dengan nilai yang lebih besar. Hal ini menjadi dasar bahwa unsur pidana pencurian tidak terpenuhi. "(BTP) ini melaporkan pencurian pada saat uang yang dicuri sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan, bahkan dengan nilai yang lebih, sehingga sudah tidak memenuhi unsur pencuriannya," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Dugaan Pencurian

Dugaan pencurian ini bermula pada 17 Februari 2026, ketika klien BTP menemukan transaksi mencurigakan di rekeningnya. Berdasarkan data mutasi rekening, dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp19,25 juta. Setelah menelusuri lokasi mesin ATM tempat transaksi, BTP mendatangi minimarket terkait dan melihat rekaman CCTV.

Menurut pengacara pelapor sekaligus korban, Iskandar Halim Munthe, rekaman CCTV memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL sedang bertransaksi di mesin ATM pada waktu yang bertepatan dengan seluruh transaksi mencurigakan tersebut. Iskandar menilai polisi telah mengabaikan sejumlah bukti awal, termasuk mutasi rekening, rekaman CCTV, dan dugaan identitas pelaku.

Keberatan dari Pihak Pelapor

Iskandar menyatakan bahwa keputusan penghentian perkara ini terlalu dini karena terlapor, VL, belum pernah dimintai keterangan. "Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor. Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana menjadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh," tegas Iskandar.

Menurutnya, seluruh bukti yang telah disampaikan seharusnya diuji melalui pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi terkait sebelum penyidik mengambil kesimpulan. Iskandar menambahkan bahwa penghentian penyelidikan ini mengabaikan prosedur yang semestinya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Atas penghentian penyelidikan tersebut, Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta 14 instansi lainnya. "Kami meminta agar penyelidikan dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan, sekaligus mengevaluasi penyidik yang menangani perkara," ucap Iskandar.

Laporan awal yang dilayangkan BPT teregister dengan nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya. Kasus ini kini menjadi sorotan karena adanya perbedaan pandangan antara kepolisian dan pelapor mengenai kecukupan bukti dan proses penyelidikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga