Polisi Tegaskan Video Viral Pengeroyokan di Polda Metro Jaya Bukan di Ruang Pemeriksaan
Polisi Jelaskan Video Viral Pengeroyokan di Polda Metro Jaya

Polisi Klarifikasi Video Viral Dugaan Pengeroyokan di Polda Metro Jaya

Polisi meluruskan kabar terjadinya pengeroyokan yang sempat beredar dan viral di media sosial. Insiden ini disebut terjadi saat seorang tersangka berinisial F menepis tuduhan kekerasan seksual, yang memicu cekcok hingga berujung penganiayaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan, kasus ini berawal dari laporan kekerasan seksual oleh korban yang merupakan karyawan tersangka.

Proses Hukum dan Konfrontasi yang Memanas

Budi menjelaskan bahwa F telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Namun, F sempat dua kali mangkir dari panggilan kepolisian hingga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Agustus 2025. Tak lama setelah itu, F datang bersama kuasa hukum untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik kemudian mengirim berkas kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara, yang kemudian dikembalikan dengan petunjuk untuk melakukan konfrontasi antara korban dan tersangka.

Proses konfrontasi digelar di ruangan Direktorat Penyidikan, Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua pihak hadir dengan pendamping masing-masing. Saat konfrontasi, tersangka tidak mengakui perbuatannya, sehingga pihak korban kecewa dan terjadi keributan yang sempat diredam penyidik. “Pada saat dilakukan konfrontasi, terjadi perdebatan. Yang bersangkutan tidak mengakui perbuatan sehingga pihak korban kecewa, muncul cekcok, dan terjadi keributan ringan,” kata Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Insiden Penganiayaan dan Penangkapan Pelaku

Tidak lama setelah keributan, rekan tersangka berinisial R yang menunggu di ruang tunggu diserang sejumlah orang. Korban mengalami memar, dicekik, serta dipukul di bagian kepala dan tubuh. Subdit Jatanras langsung menangkap empat pelaku, yakni HT, AT, I, dan AK. Mereka berperan memukul, menanduk, memiting, hingga mendorong korban dan tersangka. “Terkait peristiwa itu sudah ditangani Subdit Jatanras. Saat ini menjadi proses. Empat pelakunya sudah diamankan,” ujar Budi.

Budi menegaskan bahwa insiden pengeroyokan terjadi di dua lokasi, yakni di lobi PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan depan ruang penyidikan, bukan di dalam ruang pemeriksaan. “Bukan. Jadi ada dua lokasi. Satu di lobinya PPA dan satu di depan penyidikan. Bukan masuk di dalam ruangan penyidikan, jadi ada dua lantai,” tandas dia.

Himbauan untuk Tidak Terprovokasi

Budi menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi menyesatkan dan tidak membawa kasus ini ke ranah SARA. “Kita harus kembali subjektif terkait tentang peristiwa dan perkara yang dihadapi oleh yang bersangkutan. Jangan hal tersebut menjadi suatu langkah-langkah untuk menghambat proses penyidikan terhadap penyidik, terhadap obstruction of justice,” ujar dia. Polisi mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam menanggapi kasus ini untuk mendukung proses hukum yang berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga