Alasan Polisi Tak Tahan Richard Lee Usai Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Konsumen
Polisi Tak Tahan Richard Lee Usai Pemeriksaan Tersangka

Polisi Tak Lakukan Penahanan terhadap Richard Lee Usai Pemeriksaan Tersangka

Penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee sebagai tersangka terus berlanjut. Meskipun telah menjalani pemeriksaan intensif, pengusaha tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Richard Lee hanya dikenakan kewajiban untuk melapor secara berkala.

Proses Pemeriksaan yang Berlangsung Hampir Sehari Penuh

Richard Lee memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi oleh penasihat hukumnya. Proses pemeriksaan dimulai sepuluh menit kemudian dan berlangsung hingga pukul 19.00 WIB, dengan total 35 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Setelah sesi pemeriksaan selesai, Richard Lee diperbolehkan pulang pada pukul 22.30 WIB. "Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," tegas Budi Hermanto dalam keterangan resminya pada Jumat (20/2/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Landasan Hukum untuk Tidak Menahan Tersangka

Keputusan untuk tidak menahan Richard Lee diambil dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik mengambil keputusan secara independen dengan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

"Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai," jelasnya. Ia juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan Polda Metro Jaya terbuka terhadap pengawasan publik dalam penanganan perkara ini.

Kronologi Kasus yang Bermula dari Laporan Konsumen

Kasus ini berawal dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz, yang juga dikenal sebagai Dokter Samira atau dokter detektif. Ia membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.

Produk-produk yang dibeli meliputi:

  • White Tomato
  • DNA Salmon
  • Miss V Stem Cell by Athena Group

Harga produk tersebut bervariasi dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta. Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga memiliki berbagai masalah, seperti kandungan yang tidak sesuai dengan label, kondisi tidak steril, dan kemasan yang diduga hasil repacking. Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Komitmen Polisi untuk Penyidikan yang Tuntas

Budi Hermanto menekankan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan proporsional hingga tuntas. "Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. Polda Metro Jaya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya penyidikan, dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Richard Lee, setelah sebelumnya tertunda karena adanya gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan tidak dilakukannya penahanan, fokus kini beralih pada pelengkapan berkas perkara sebelum dikirim ke JPU untuk tahap selanjutnya dalam proses hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga