Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang host live streaming berinisial SR (39) yang diduga terlibat dalam penyiaran konten pornografi di media sosial. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial berinisial K yang secara rutin menyiarkan konten tidak senonoh saat siaran langsung.
Modus Operandi Pelaku
Kanit 1 Subdit 2 Ditresiber Polda Metro Jaya Kompol Imanuel Sinaga mengungkapkan bahwa pelaku meraup keuntungan dari hasil 'saweran' atau gift yang diberikan oleh penonton. Dalam siaran langsungnya, SR mengadakan berbagai challenge vulgar yang melibatkan sejumlah talent perempuan. Penonton diminta memberikan gift atau mengetuk layar sebagai bentuk dukungan, dan sebagai imbalannya, mereka mendapatkan reward atau punishment yang sering kali berujung pada adegan tidak pantas.
"Ketika ada yang memberikan gift ataupun tap-tap layar istilahnya, akan adanya reward ataupun punishment," jelas Imanuel dalam konferensi pers pada Selasa (26/5).
Contoh Challenge dan Hukuman
Salah satu contoh challenge yang diungkap adalah lompat bintang. Hukuman ini memunculkan gerakan vulgar saat live berlangsung. "Contohnya lompat bintang, sehingga pada saat live streaming tersebut, lompat-lompat-lompat, memunculkan adegan-adegan yang negatif," tuturnya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Akun yang dikelola SR memiliki sekitar 387 ribu pengikut. Setelah melakukan penelusuran dan penyelidikan, penyidik berhasil melacak pemilik akun dan menangkap SR. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel Oppo Reno 11 F 5G, akun media sosial, serta akun email yang digunakan untuk menerima gift dari platform.
Kepada penyidik, SR mengaku melakukan live streaming untuk menghibur penonton sekaligus mendapatkan gift. Praktik ini diduga telah berlangsung selama sekitar dua hingga tiga tahun. "Berdasarkan yang kami gali dari yang bersangkutan, dia baru sekitar 3 tahunan. 3 tahun, 2 tahunan lah. Dia ikut hal-hal seperti ini," jelas Imanuel.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk para talent yang muncul dalam siaran langsung tersebut. Salah satu talent bahkan diduga masih di bawah umur. "Berdasarkan hasil profiling kami, talent tersebut masih di bawah umur," ujar Imanuel.
Namun, penyidik masih berhati-hati dalam mendalami identitas para talent karena host dan peserta live kerap memakai filter wajah saat siaran berlangsung. "Biasanya dalam melaksanakan live streaming ini, para talent maupun host itu selalu menggunakan efek dalam hal live streaming. Jadi agak sulit untuk menemukan secara spesifik terhadap orang tersebut," pungkasnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyiaran pornografi. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun.



