Polisi Uji Kertas dan Tinta Ijazah Sebelum Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian uji laboratorium dan memeriksa puluhan saksi serta ahli sebelum akhirnya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa pada Jumat (19/6).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 94 orang saksi dan 26 orang ahli dalam proses penyidikan. Para ahli tersebut terdiri dari berbagai bidang, antara lain ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan perundang-undangan, ahli ekonomi, Dewan Pers, ahli anatomi, ahli fisiologi dari Fakultas Kedokteran UI, ahli epidemiologi, ahli neurosains, ahli bahasa, ahli linguistik, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, ahli sosiologi hukum, ahli digital forensik, ahli forensik dokumen, ahli forensik digital cyber, ahli hukum pidana, dan ahli hak asasi manusia.
"Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban baik itu korban maupun tersangka," kata Iman di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6).
Uji Laboratorium Terhadap Barang Bukti
Penyidik juga melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan digital yang diperoleh. Pengujian tersebut meliputi pengujian kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, dan font. Semua pengujian dilakukan dengan membandingkan ijazah yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada waktu dan tahun yang sama.
"Ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas di waktu yang sama, fakultas yang sama dan tahun yang sama. Juga kami melakukan pengujian terhadap barang bukti digital," jelas Iman.
Penangkapan untuk Pelimpahan ke Kejaksaan
Iman menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran tersangka pada proses pelimpahan berjalan lancar.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," pungkas Iman.



