Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak agar Taufik Hidayat (30), tersangka penganiayaan dan penyekapan terhadap pacarnya berinisial YTR (29) di Bandung, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sahroni meminta agar Taufik tidak hanya dikenakan pasal penganiayaan biasa, melainkan pasal berlapis.
"Hukuman yang layak buat manusia biadab seperti dia penjara seumur hidup, tidak bisa lagi pakai pasal penganiayaan dan penyekapan, wajib pakai pasal berlapis," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).
Tindakan Melanggar HAM
Sahroni menilai tindakan Taufik tidak hanya kejam, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) korban. Ia meminta Menteri HAM Natalius Pigai turut menangani kasus ini. "Sangat melanggar HAM, Pak Pigai harus aware terkait perkara ini, saya juga minta Pak Pigai bantu korban," ucap dia.
Bendum DPP NasDem ini memandang perbuatan Taufik telah menghancurkan masa depan korban. "Karena dia telah mematikan harapan korban dan korban tidak bisa lagi melihat, ini nggak layak tersangka disebut manusia lagi, melainkan binatang buas," tegas dia.
Polisi Diminta Usut Korban Lain
Sahroni juga meminta Polda Jawa Barat (Jabar) membuat laporan sendiri jika ada korban-korban lainnya dari tersangka. "Polisi harus buat laporan sendiri terkait korban-korban lainnya, agar mereka melaporkan juga sikap-sikap keji yang dilakukan tersangka," imbuhnya.
Taufik Hidayat ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6). Ia telah dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pelarian Taufik berakhir di Majalaya usai diburu petugas kepolisian. Taufik telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Korban diduga mengalami kekerasan fisik selama hampir tiga tahun hingga menderita luka serius di sekujur tubuhnya.
Desakan Hukuman Berat dari Keluarga
Bibi korban, Erni Heryadi (39), meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Ia merasa terpukul melihat kondisi keponakannya yang kini mengalami dampak fisik permanen. "Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Masa depan (korban) masih panjang, dia baru 29 tahun," ujar Erni, dilansir detikJabar, Rabu (24/6).
Erni menambahkan bahwa dampak penganiayaan tersebut sangat fatal. Meski diliputi kemarahan besar, keluarga berkomitmen untuk tetap menempuh jalur hukum dan memercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Keponakan saya sudah cacat. Kondisinya mengkhawatirkan," tuturnya.
Kakak ipar korban, Meiliani (33), mengaku lega tapi tetap menuntut hukuman yang setimpal dengan kekejaman pelaku. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras aparat. "Kami berterima kasih sekali kepada Polda Jabar dan seluruh jajaran yang bertugas yang telah berhasil menangkap pelaku," tuturnya.



