Polri Luncurkan Layanan SKCK Full Online, Permudah Masyarakat Tanpa Antre
Kabar menggembirakan datang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mulai kini, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah sepenuhnya beralih ke sistem online, menghapus kewajiban masyarakat untuk mendatangi kantor polisi secara fisik. Kebijakan revolusioner ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, sebagai tindak lanjut dari instruksi Mabes Polri.
"Dengan diberlakukannya SKCK full online, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi Super App Presisi Polri. Seluruh proses dilakukan secara digital, mulai dari pengisian data hingga penerbitan dokumen," jelas Maruli dalam keterangan resminya pada Kamis, 2 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menyediakan pelayanan publik yang modern dan berbasis teknologi.
Transformasi Digital untuk Efisiensi dan Transparansi
Menurut Maruli, transformasi layanan SKCK ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam melayani masyarakat. "Transformasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, mengurangi antrean di loket pelayanan, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi," tegasnya. Dengan sistem baru, SKCK akan diterbitkan menggunakan tanda tangan elektronik dari pejabat berwenang Baintelkam Polri, tersedia dalam bentuk soft copy maupun hard copy.
Persyaratan Lengkap untuk Pengajuan SKCK Online
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan SKCK secara online dibedakan berdasarkan kewarganegaraan. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti data kependudukan
- Akta kelahiran untuk verifikasi identitas
- BPJS Kesehatan dalam status aktif
- Pas foto dengan latar belakang warna merah
Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), persyaratan yang harus dilampirkan adalah:
- Paspor sebagai dokumen identitas utama
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Rumus sidik jari untuk keperluan verifikasi forensik
Maruli mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan data dan dokumen sebelum melakukan pendaftaran online. Hal ini penting untuk mempercepat proses penerbitan SKCK dan menghindari penundaan.
Harapan Polri dan Manfaat bagi Masyarakat
Dengan penerapan sistem full online ini, Polri berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kecepatan pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. "Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kecepatan pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi," ujar Maruli. Kebijakan ini juga menegaskan komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang presisi, modern, dan terpercaya.
Layanan SKCK online melalui aplikasi Super App Presisi Polri diharapkan dapat menjadi solusi praktis bagi berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus dokumen perjalanan, atau keperluan administratif lainnya. Inovasi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendigitalisasi layanan publik untuk meningkatkan aksesibilitas dan kepuasan masyarakat.



