Seorang pria berinisial JM alias FDC diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri, KS, di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Akibat kejadian tersebut, KS mengalami patah tulang hidung dan telah membuat laporan polisi terkait kasus itu.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya menyatakan bahwa laporan telah diterima dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Grogol Petamburan pada hari yang sama. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026, dini hari di luar area tempat hiburan. Keributan bermula saat mereka tengah mengonsumsi minuman beralkohol bersama.
Pesta minuman keras tersebut diwarnai cekcok hingga berlanjut ke luar area tempat hiburan. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengungkapkan bahwa kedua pria yang terlibat insiden itu dalam pengaruh minuman keras.
Lokasi dan Rekaman Video
Alex menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di depan tempat penjualan minuman beralkohol yang berlokasi di Jalan Taman Daan Mogot Raya, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, adu mulut antara keduanya semakin memanas saat mereka duduk di pinggir jalan dengan kondisi bertelanjang dada. Pelaku kemudian menendang wajah korban.
Petugas kepolisian yang menerima laporan dari warga mengenai keributan di lokasi tersebut segera bergerak cepat mengamankan pelaku JM di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Alex menambahkan bahwa setelah itu, piket langsung mengamankan pelaku dan saat ini sedang memeriksa serta mengambil keterangan dari korban.
Kondisi Korban dan Pengakuan Pelaku
Terkait kondisi luka patah tulang hidung yang dialami korban, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis secara resmi. Alex mengatakan bahwa informasi sementara menyebutkan hidung korban patah, namun pihaknya masih melakukan penyelidikan dan akan memastikan berdasarkan visum serta keterangan dokter.
Pelaku JM masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Grogol Petamburan. Kepada polisi, JM mengaku tidak mengingat penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban dengan alasan berada di bawah pengaruh alkohol.
Pasal yang Dikenakan
FDC dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.



