Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Satu Terdakwa TNI Tak Ditahan
Sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tiga prajurit TNI, yaitu Serka Mochamad Nasir sebagai terdakwa pertama, Kopda Feri Herianto sebagai terdakwa kedua, dan Serka Frengky Yaru sebagai terdakwa ketiga, menghadapi dakwaan dalam perkara ini.
Alasan Tidak Ditahannya Serka Frengky Yaru
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan bahwa Serka Frengky Yaru tidak menjalani penahanan seperti dua terdakwa lainnya. Dua faktor utama menjadi alasan di balik keputusan ini. Pertama, terkait kewenangan atasan dalam militer, di mana penahanan sementara merupakan wewenang Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera (Perwira Penyerah Perkara).
Kedua, peran Serka Frengky dalam kasus ini dinilai pasif. Berdasarkan hasil penyidikan, ia diketahui tidak turun dari kendaraan saat peristiwa penculikan dan pembunuhan terjadi. "Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja, tidak keluar," jelas Andri kepada wartawan usai sidang.
Keterlibatan dan Konteks Kejadian
Andri menceritakan bahwa keberadaan Serka Frengky di lokasi awalnya bukan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan. Terdakwa ketiga ini awalnya berniat melakukan penarikan mobil leasing, namun karena target yang dicari tidak ditemukan, ia hanya mengikuti pergerakan terdakwa kedua tanpa turun dari mobil.
Keterlibatan Serka Frengky sempat simpang siur di awal pengungkapan kasus. Awalnya hanya dua anggota TNI yang disebut terlibat, tetapi penyidik kemudian menemukan bukti keterlibatan satu anggota lagi, sehingga dimasukkan ke dalam berkas pemeriksaan. "Sehingga kami berusaha untuk makanya proses ini agak berlangsung lama, makanya kami sampaikan agar dimasukkan ke dalam pemeriksaan," kata Andri.
Dakwaan dan Peringatan dari Hakim
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan peringatan kepada Serka Frengky Yaru. "Untuk terdakwa 3 (Serka Frengky Yaru) tidak ditahan. Apabila Saudara tidak kooperatif, Majelis Hakim punya kewenangan untuk menahan Saudara," ujarnya dalam sidang.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan bahwa ketiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta. Dakwaan berlapis disusun, dengan dakwaan primer berupa pasal pembunuhan berencana, dan subsider meliputi pembunuhan hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, khusus untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir, Oditur juga menyertakan dakwaan tambahan mengenai tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban. Sidang ini menandai langkah awal proses hukum terhadap para prajurit TNI yang terlibat dalam kasus yang mengguncang publik ini.



