Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SD di Makassar
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi sekolah dasar berusia 12 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan. Jasad korban ditemukan di tumpukan sampah di dalam sebuah rumah kosong di Kecamatan Tallo. Terduga pelaku diketahui berinisial IK, berusia 19 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah lama mengincar korban. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku adalah tetangga korban. Ia telah merencanakan aksi kejinya dengan matang.
"Pelaku tetangga korban. Dia sudah memetakan situasi, mencari ruangan kosong dan sudah tahu akan melakukan apa. Itu sudah masuk kategori perencanaan," kata Arya kepada wartawan, Rabu (27/5).
Korban awalnya dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Selasa (26/5) malam. Biasanya korban sudah beristirahat pada pukul 20.00 atau 21.00 WITA, namun malam itu ia tidak ada di rumah. Orang tuanya mencari ke mana-mana tetapi tidak menemukannya.
Pencarian berlanjut hingga Rabu dini hari. Sekitar pukul 05.00 WITA, korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam rumah kosong tersebut. Saat ditemukan, korban dalam keadaan tanpa busana. Di lokasi juga ditemukan bangkai televisi yang menimpa kepala korban.
Polisi menduga kepala korban sempat dibenturkan ke tembok oleh pelaku. "Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan tidak berbusana juga kepala dari korban ini ditimpa TV. Ada indikasi kepala korban dibanting ke tembok," ungkap Arya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah lama memperhatikan korban. Sebelum melancarkan aksinya, IK meminta korban membeli minuman dan makanan. Saat korban kembali, pelaku langsung menyeret korban ke rumah kosong tersebut. "Korban langsung dibekap mulutnya, lalu kepalanya dibenturkan karena korban meronta," katanya.
Arya mengungkapkan adanya luka kekerasan serius pada tubuh korban. Selain mengalami kekerasan seksual, korban diduga mengalami penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian. Polisi masih menunggu hasil resmi autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
"Korban sempat melawan sehingga kemungkinan besar terjadilah luka itu di tangan. Untuk penyebab kematian nanti tentu menunggu hasil autopsi secara resmi," jelasnya.
Menariknya, IK sempat membuat keributan saat proses olah TKP di lokasi kejadian. Hal itu diduga untuk mengalihkan perhatian petugas. Namun, gerak-geriknya mencurigakan sehingga petugas yakin IK adalah pelaku penganiayaan.
"Yang ribut-ribut di sana ini ternyata pelaku, berupaya mengalihkan perhatian supaya polisi cepat pergi dari situ atau mengurusi kegiatan yang lain," kata Arya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 dan subsider Pasal 458 KHUP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau hukuman mati.



