TNI Minta LPSK Periksa Andrie Yunus sebagai Saksi Kasus Penyiraman Air Keras
TNI Minta LPSK Periksa Andrie Yunus sebagai Saksi

TNI Minta LPSK Periksa Andrie Yunus sebagai Saksi dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengambil langkah formal dengan mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa Andrie Yunus, aktivis KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras, sebagai saksi dalam proses penyidikan. Hal ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa.

Proses Pemeriksaan yang Tertunda

Awalnya, penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berencana memeriksa Andrie Yunus pada Kamis, 19 Maret 2026. Namun, rencana tersebut terpaksa ditunda karena dokter tidak mengizinkannya dengan alasan kondisi kesehatan korban yang masih memerlukan perawatan intensif. "Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK," jelas Aulia.

Ia menambahkan bahwa Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat permohonan kepada Ketua LPSK untuk meminta keterangan dari Andrie Yunus. Meskipun demikian, Kapuspen TNI tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai apakah permohonan tersebut telah dikabulkan oleh LPSK. Dengan dilakukannya pemeriksaan ini, diharapkan proses penyidikan di Puspom TNI dapat berjalan dengan lebih cepat dan maksimal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Empat Anggota BAIS TNI Ditahan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan terkini, TNI telah meningkatkan status empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari sebelumnya sebagai terduga pelaku menjadi tersangka. Keempat tersangka tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kapten NDP
  • Letnan Satu SL
  • Letnan Satu BHW
  • Sersan Dua ES

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer," sebut Aulia. Mereka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan saat ini masih berada di bawah pengawasan ketat pihak Pomdam Jaya Guntur. Hingga kini, penyidik dari Puspom TNI terus berupaya mengumpulkan keterangan dengan memeriksa beberapa saksi lainnya.

Kondisi Kesehatan Andrie Yunus yang Memprihatinkan

Andrie Yunus (27), yang menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat luka berat di wajah dan mata. Tim dokter menemukan adanya kebocoran pada bola mata kanan yang memerlukan penanganan lanjutan. Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, menjelaskan bahwa pasien telah menjalani operasi mata kanan untuk ketiga kalinya pada 28 Maret 2026.

"Selama operasi ditemukan permukaan kornea semakin menipis dan terdapat kebocoran pada dinding bola mata," kata Yoga dalam keterangan tertulis. Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, tim medis melakukan penambalan bola mata menggunakan jaringan dari tungkai pasien dan menutupnya dengan selaput konjungtiva. Mata kanan sengaja ditutup sementara dengan penjahitan kelopak mata, yang direncanakan berlangsung sekitar empat bulan sebelum evaluasi lanjutan dilakukan.

Selain itu, kondisi luka di tubuh korban mulai menunjukkan perbaikan. Sebagian besar luka telah menutup dan mengering, dengan kulit baru hasil cangkok di area wajah, leher depan, dada, sebagian pundak, dan lengan kanan. "Masih terdapat area kulit mati di leher belakang yang akan dibersihkan dan ditutup dengan cangkok kulit lanjutan dalam satu minggu ke depan," terang Yoga. Secara psikologis, kondisi pasien dinilai cukup stabil meski mengalami trauma berat, dengan tim medis terus memberikan dukungan psikologis untuk memastikan proses perawatan berjalan optimal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga