TNI Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras
TNI Ungkap Perkembangan Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras

TNI Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jakarta - TNI telah memulai penyelidikan mendalam terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Proses hukum ini bergulir setelah TNI menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya, yang mengakibatkan empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

Pasal Penganiayaan Diterapkan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal penganiayaan. "TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," tegasnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 1 April 2026. Komitmen ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani kasus yang telah menimbulkan kecaman publik luas.

Upaya Pemeriksaan Saksi Korban

Pada 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI berupaya meminta keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban. Namun, upaya ini terkendala karena dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan korban yang masih dalam pemulihan. Kemudian, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa korban berada di bawah perlindungan LPSK.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY," jelas Mayjen Aulia. Langkah ini menandakan koordinasi antarlembaga untuk memastikan proses hukum berjalan lancar sambil memperhatikan kondisi korban.

Empat Anggota BAIS Jadi Tersangka

Sebelumnya, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa empat anggota TNI dari BAIS telah diamankan atas dugaan terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Puspom TNI.

Pasal yang dikenakan sementara adalah Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. "Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun," papar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, pada 18 Maret 2026.

Dampak Serius pada Korban

Insiden ini tidak hanya menyebabkan luka-luka serius pada Andrie Yunus, yang hingga kini masih menjalani perawatan medis, tetapi juga menimbulkan trauma berat. Aktivis tersebut telah melalui tiga kali operasi mata dan menghabiskan tiga pekan di ruang perawatan, menggarisbawahi kekejaman tindakan ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia dan transparansi dalam proses hukum militer. TNI terus didorong untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi memulihkan kepercayaan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga