Seorang wanita Indonesia yang tinggal di Chitose, Hokkaido, Jepang, tewas setelah ditikam di jalanan. Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) telah ditangkap oleh Kepolisian Hokkaido terkait dugaan keterlibatan dalam penikaman mematikan tersebut.
Kronologi Penikaman
Insiden penikaman terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 malam. Layanan darurat Hokkaido menerima laporan dari seorang pejalan kaki tentang seorang pria yang membawa pisau dapur di trotoar area Chitose sekitar pukul 21.10 waktu setempat. Petugas dari Kepolisian Chitose dan Kepolisian Hokkaido tiba di lokasi dan menemukan seorang wanita dengan beberapa luka tusukan, termasuk di perut.
Korban dilarikan ke rumah sakit setempat, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia. Polisi mengidentifikasi korban sebagai Sri Rahayu, 21 tahun, WNI yang tinggal di distrik Fuji 3-chome, Chitose. Pekerjaan korban belum diketahui.
Penangkapan Tersangka
Di lokasi kejadian, polisi menangkap seorang pria yang diidentifikasi sebagai Mahmudi Agung Laksana Aji, 27 tahun, WNI yang mengaku bekerja sebagai karyawan paruh waktu dan tinggal di Prefektur Chiba. Tersangka telah mengakui perbuatannya, mengatakan kepada penyidik: "Saya telah menusuknya dengan niat membunuh."
Menurut kepolisian, tersangka diduga menusuk korban beberapa kali di bagian perut menggunakan pisau. Dua pisau dapur ditemukan di tempat kejadian. Serangan terjadi di jalanan area Shinano 1-chome, Chitose.
Penyelidikan dan Motif
Motif penikaman masih belum diketahui secara jelas. Polisi setempat terus melakukan penyelidikan dan kemungkinan akan menjerat tersangka dengan dakwaan pembunuhan. Penyidik meyakini tersangka dan korban saling mengenal.
Dalam upaya penangkapan, seorang personel Kepolisian Chitose mengalami luka sayatan di tangan dan kaki. Seorang pria lain yang merupakan kenalan korban juga mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit. Luka yang dialami keduanya tidak mengancam jiwa.
Polisi Hokkaido terus mendalami kasus ini dan mempertimbangkan dakwaan pembunuhan terhadap tersangka.



