Amman - Pengadilan Keamanan Negara Yordania secara bulat menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warga negara yang terbukti bersalah membunuh tiga agen penegak hukum narkoba dalam sebuah penggerebekan pada awal tahun 2026. Ketiga pelaku dihukum mati dengan cara digantung.
Putusan Pengadilan
Dilansir dari AFP pada Minggu (7/6/2026), pengadilan keamanan negara Yordania mengeluarkan putusan akhir dalam kasus yang berkaitan dengan gugurnya tiga anggota unit anti-narkoba. "Terdakwa dinyatakan bersalah atas tuduhan menyerang secara fisik petugas yang bertugas menegakkan hukum narkotika, yang mengakibatkan kematian, sehingga dijatuhi hukuman paling berat, yaitu hukuman mati," demikian pernyataan resmi pengadilan.
Moratorium Eksekusi
Meskipun Yordania masih menjatuhkan hukuman mati, negara tersebut telah memberlakukan moratorium efektif terhadap eksekusi selama bertahun-tahun. Eksekusi terakhir dilakukan pada tahun 2017, ketika 15 orang digantung, 10 di antaranya terkait kasus terorisme.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 18 Maret, saat tiga anggota unit anti-narkotika tewas dan satu lainnya terluka dalam penggerebekan yang berujung pada penangkapan tersangka serta penyitaan senjata dan narkoba, menurut direktorat keamanan publik Yordania.
Pihak berwenang Yordania secara rutin mengumumkan penyitaan dan pemusnahan kiriman narkoba, dengan 85 persen narkoba yang disita ditujukan untuk diselundupkan ke luar negeri. Tahun lalu, lebih dari 38.000 orang ditangkap dalam lebih dari 25.000 kasus terkait penggunaan, penyelundupan, dan perdagangan narkoba.
Penyelundupan Captagon
Militer Yordania juga kerap menggagalkan operasi penyelundupan narkoba di perbatasan dengan Suriah, terutama yang melibatkan pil captagon. Produksi dan penyelundupan narkotika mirip amfetamin ini meningkat pesat selama pemerintahan Presiden Suriah Bashar al-Assad setelah perang saudara pecah pada 2011.



