Amsal Sitepu Mengaku Alami Intimidasi, Kejati Sumut Periksa Kajari dan Kasi Pidsus Karo
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya laporan intimidasi yang dialami oleh videografer Amsal Christy Sitepu selama proses hukum berlangsung.
Pemeriksaan Berawal dari Aduan Intimidasi
Menurut Kepala Kejati Sumut Harli Siregar, pihaknya menerima aduan terkait upaya pembungkaman terhadap Amsal Sitepu saat berada di rumah tahanan. "Kan ada aduan katanya ada upaya terdakwa dibungkam, makanya dicek betul enggak," ujar Harli kepada wartawan pada Rabu, 1 April 2026.
Harli menegaskan bahwa klarifikasi masih berlangsung, namun pemeriksaan ini tidak menyangkut substansi perkara korupsi yang menjerat Amsal. "Sedang diklarifikasi tetapi bukan soal substansi perkara," tegasnya.
Curhat Amsal di RDPU Komisi III DPR
Aduan intimidasi mencuat setelah Amsal Sitepu berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI pada Senin, 30 Maret 2026. Dalam kesempatan tersebut, Amsal mengaku mengalami tekanan dari seorang jaksa yang mendatanginya di rutan.
"Dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, udah lah, ikutin aja alurnya. Nggak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu," ungkap Amsal menirukan perkataan jaksa tersebut.
Amsal juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja ekonomi kreatif muda untuk bekerja sama dengan pemerintah. "Saya hari ini hanya mencari keadilan pak. Yang saya takutkan, jika hal ini terjadi, kami adalah anak muda, pekerja ekonomi kreatif Indonesia akan takut bekerja sama dengan pemerintah," kata dia.
Vonis Bebas untuk Amsal Sitepu
Pada hari yang sama dengan pemeriksaan Kejati Sumut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu. Putusan ini dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026.
Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. "Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tegas Yusafrihardi.
Selain membebaskan Amsal, hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik secara kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.
Respons dan Implikasi Kasus
Kasus Amsal Sitepu telah menarik perhatian publik dan lembaga legislatif. Komisi III DPR RI berencana memanggil Kejari Karo untuk mengevaluasi penanganan kasus ini. Beberapa anggota DPR juga telah memberikan tanggapan terkait vonis bebas yang diterima Amsal.
Insiden ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja kreatif dan transparansi dalam penanganan perkara. Pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumut diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik laporan intimidasi serta memperkuat integritas proses peradilan.



