Bareskrim Polri Gandeng LPSK Buka Kanal Laporan Khusus bagi Korban PT DSI
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjalin koordinasi erat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membuka kanal laporan khusus yang ditujukan bagi korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah strategis ini diambil guna mempermudah para korban dalam melaporkan kasus sekaligus memperoleh perlindungan hukum yang memadai selama proses peradilan berlangsung.
Kanal LPSK sebagai Wadah Restitusi dan Perlindungan Hukum
Ketua Tim Penyidik PT DSI, Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kanal dari LPSK ini berfungsi sebagai wadah pelaporan resmi bagi para korban. Laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi ketat oleh LPSK, sehingga korban dapat memperoleh ketetapan hukum yang jelas, terutama terkait restitusi atau ganti rugi saat perkara memasuki tahap persidangan.
"Dengan demikian, para lender atau korban yang melaporkan kepada LPSK nantinya akan diatur mekanisme restitusinya atau ganti ruginya," jelas Susatyo dalam keterangan pers pada Kamis, 2 April 2026.
Penyidikan Meluas ke Tersangka Korporasi dan Penyitaan Aset
Lebih lanjut, Susatyo mengungkapkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga akan menetapkan tersangka korporasi dalam kasus ini. Dia menyatakan harapannya agar aset-aset yang disita dapat diperbanyak, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan bagi para korban lender.
"Kami berharap bahwa aset yang kami sita akan lebih banyak lagi sehingga bisa memenuhi rasa keadilan bagi para korban lender," tegasnya. Susatyo juga menekankan keseriusan tim penyidik dalam menangani perkara ini, bahkan mengaku mempercepat proses penanganan untuk memastikan penyelesaian yang tepat.
Modus Penipuan dan Kerugian Mencapai Rp 2,4 Triliun
PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam). Modus operandi yang digunakan melibatkan penggunaan nama borrower existing yang masih dalam perjanjian aktif dan berstatus angsuran aktif, kemudian dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.
Data tersebut kemudian ditransmisikan melalui platform digital PT DSI untuk menarik minat lender. Pada Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan dana yang telah jatuh tempo, termasuk modal pokok dan imbal hasil sekitar 16-18 persen, dana tersebut tidak dapat ditarik. Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 2,4 triliun.
Empat Tersangka Telah Ditetapkan
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri
- Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni
- Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana
- Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Langkah Penyitaan dan Koordinasi Berkelanjutan
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita tiga unit kantor PT DSI di kawasan District 8, Prosperity Tower, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52–53, Jakarta Selatan. Koordinasi dengan LPSK diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban dalam proses restitusi yang adil.



