Polisi telah menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang menimpa ratusan calon jemaah umrah. Total kerugian yang dialami para korban mencapai belasan miliar rupiah. Tersangka dijerat dengan pasal penggelapan.
Pasal yang Dikenakan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, tersangka dikenakan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. "Unsur pidana telah didukung oleh alat bukti yang ada," ujarnya pada Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. "Apabila ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung dugaan TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang," imbuh Budi.
Alasan Tidak Memberangkatkan Jemaah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan dalih tersangka tidak memberangkatkan jemaah. Tersangka beralasan adanya perubahan harga tiket pesawat. Namun, penyidik tidak langsung mempercayai dalih tersebut.
"Setelah didalami, ditemukan fakta bahwa uang jemaah digunakan untuk kepentingan di luar pemberangkatan," kata Iman dalam konferensi pers pada Selasa (2/6).
Penggunaan Uang Jemaah
Polisi mengungkapkan bahwa uang jemaah digunakan untuk membayar sejumlah influencer sebagai bagian dari strategi pemasaran paket umrah. "Sebagian dana digunakan untuk membayar influencer untuk kepentingan marketing," jelas Iman.
Penyidik terus mendalami aliran dana dan dokumen terkait. Kasus ini masih dalam proses pengembangan, termasuk kemungkinan penerapan pasal TPPU.



