DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu: Kerja Kreatif Berbeda dengan Pengadaan Barang
DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu: Kerja Kreatif Beda

DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu: Kerja Kreatif Berbeda dengan Pengadaan Barang

Komisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu. Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo ini dinyatakan bebas pada Rabu, 1 April 2026.

Penghargaan untuk Rasa Keadilan Masyarakat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada majelis hakim PN Medan atas vonis bebas tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan ini telah mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR di Nusantara II, Jakarta, Habiburokhman mengungkapkan bahwa kasus Amsal Sitepu sejak awal menuai perhatian publik, terutama terkait penerapan pasal tindak pidana korupsi pada pekerjaan kreatif.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu, dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat," kata Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa Amsal Sitepu, seorang videografer yang menjalankan pekerjaannya, dituntut dengan pasal-pasal Tipikor dengan rasio yang tidak bisa diterima oleh masyarakat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Argumentasi Hukum yang Sulit Diterima

Habiburokhman menjelaskan bahwa argumentasi dalam perkara tersebut sulit diterima publik karena pekerjaan kreatif dinilai dengan pendekatan yang tidak tepat. "Argumentasi yang tidak bisa diterima masyarakat kerja kreatif tapi dikatakan terjadi penggelembungan harga yang berdasarkan asumsi pada pengadaan barang-barang yang biasa gitu loh," ucapnya. Ia menekankan bahwa putusan bebas ini menunjukkan majelis hakim telah menjalankan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dengan mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

"Kami menganggap Majelis Hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang bunyinya 'Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,'" tutur Habiburokhman.

Perbedaan Mendasar antara Kerja Kreatif dan Pengadaan Barang

Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan sektor kreatif, pendekatan hukum tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang yang memiliki standar harga pasti. "Itulah yang masyarakat sampaikan, bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok. Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncullah kesepakatan harga tersebut," katanya.

Komisi III DPR, sejak awal turut merespons kasus ini dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu. "Alhamdulillah, Pak Amsal kemarin mendapatkan penangguhan penahanan, lalu hari ini putusan bebas," tandas Habiburokhman. Langkah ini menunjukkan komitmen DPR dalam mendukung proses hukum yang adil dan sesuai dengan konteks pekerjaan kreatif.

Kasus ini juga berujung pada panggilan Komisi III DPR untuk Kejaksaan Negeri Karo guna mengevaluasi penanganan kasus Amsal Sitepu. Hal ini menandakan pentingnya pemahaman yang lebih mendalam terhadap dinamika sektor kreatif dalam penegakan hukum, agar tidak terjadi kesalahan penerapan pasal yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga