Dua Tersangka Penggelapan Uang Jemaat Gereja Diciduk di Bandara Kualanamu
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menindak dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan atau cekal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua individu tersebut, yang diketahui berinisial AH dan CR, terjerat kasus dugaan penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, dengan nilai kerugian mencapai Rp 28 miliar.
Proses Penangkapan di Bandara Internasional
Kedua tersangka terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) ketika akan berangkat dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Kualanamu Medan. Tim Imigrasi kemudian bersiap dan menunggu kedatangan mereka yang menumpangi pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 pada tanggal 30 Maret 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti bahwa AH dan CR memang masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh instansi penegak hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum. "Kami memastikan setiap individu yang terindikasi dalam daftar pencegahan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi yang cepat dan tepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mendukung proses penegakan hukum secara optimal di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi yang dilansir pada Senin (30/3/2026).
Penyerahan ke Polda Sumut dan Modus Operandi
Kedua WNI tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini awalnya dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan salah satu bank plat merah dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi, menjelaskan bahwa tersangka AH diduga menggelapkan uang jemaat gereja tersebut. "Tersangka AH kembali ke Indonesia secara sukarela dan langsung diamankan setibanya di Bandara Kualanamu pada Senin," ujar Rahmat Budi. Menurut pengakuannya, uang gereja itu digunakan untuk kepentingan usaha pribadi, termasuk investasi di sport center, kafe, mini zoo, dan usaha lainnya.
Modus Investasi Palsu dan Kerugian yang Diderita
Polisi mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan membuat produk deposito investasi palsu yang mengatasnamakan salah satu bank plat merah. "Tersangka membuat deposito investasi palsu dan mengklaim sebagai produk resmi. Padahal itu bukan produk resmi," tegas Rahmat Budi. Meskipun total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 28 miliar, tersangka mengakui baru menggunakan sekitar Rp 7 miliar dari dana tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antar instansi dalam menangani kejahatan keuangan yang melibatkan dana publik atau komunitas. Polda Sumut dan Kantor Imigrasi Medan terus berkoordinasi untuk menyelesaikan investigasi dan memulihkan kerugian yang dialami oleh jemaat gereja di Labuhanbatu.



